Iklan Vulgar Miras di Medsos Disorot, Wali Kota Malang Tekankan Penertiban dan Evaluasi Izin Usaha

Walikota Malang memberi sorotan serius pada peredaran minuman beralkohol (minol) dan iklan-iklan minuman keras yang dianggap vulgar di media sosial. (Djoko W)
Jum’at, 18 Juli 2025
Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang memberi sorotan serius pada peredaran minuman beralkohol (minol) dan iklan-iklan minuman keras yang dianggap vulgar di media sosial.
Saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD, Jumat (18/7/2025), Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan langkah tegas akan diambil, termasuk evaluasi izin usaha hingga koordinasi lintas sektor.
“Jadi seperti kemarin, tokonya kita minta untuk mempertanggung jawabkan. Dan kita lihat memang tidak ada izinnya,” ungkap Wahyu menyebut Toko Miras di Jalan Sukarno Hatta yang beberapa hari lalu viral di media sosial.
Iklan minuman keras di media sosial ini menjadi perhatian utama karena dinilai terlalu vulgar dan dapat mempengaruhi generasi muda. Wahyu menegaskan lagi, Pemkot sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota terkait hal ini.
“Kita sudah membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan, terutama pemilih toko agar bisa menjelaskan atau ada klarifikasi. Tapi alhamdulillah kami koordinasi dengan Polresta hari ini, yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah memberikan maaf,” terang Pak Mbois, sapaan akrab Wahyu.
Evaluasi Izin serta Koordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian
Satpol PP akan dilibatkan dalam penertiban, tegas wali kota, terutama untuk memastikan aspek perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemilik toko yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
“Peredaran tetap kita awasi, dan data dari masyarakat sangat membantu,” jelas Wahyu.
Wahyu meminta Pihak kelurahan, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya agar pengawasan bisa lebih cepat dan akurat.
Baca juga : Jangan ‘Hangat-hangat Tahi Ayam’ Terkait Miras, Anggota DPRD Kota Malang AW Dukung Langkah Cepat Wali Kota
Terkait iklan di media sosial, Wahyu mengakui regulasi masih berada di ranah kepolisian karena berkaitan dengan UU ITE. Meski demikian, Pemkot tetap akan aktif mengedukasi masyarakat dan menindak pelanggaran di lapangan.
Pemkot juga meminta masyarakat Kota Malang untuk mengadukan perihal ini guna memperkuat pengawasan dan penindakan ke depan.(Djoko W)