2 Agustus 2025

Viral Oknum Wartawan Kediri Diduga Lakukan Pemerasan di SMKN 1 Kediri, PWI Malang Raya Angkat Bicara

IMG-20250729-WA0073

Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono kanan saat acara sinau Bareng narasumber di Malang.(Ist)

Selasa, 29 Juli 2025

Malangpariwara.com – Baru-baru ini viral di media sosial, oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan di SMKN 1 Kediri. Hal ini lantas menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Menanggapi berita viral itu, Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono mengecam keras tindakan yang dianggap mencoreng marwah profesi jurnalis tersebut.

“Sehingga oknum jurnalis yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap narasumber telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena KEJ mengatur tentang profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya Selasa, (29/7/2025).

Dijelaskan Cahyono, hal ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pada Pasal 4 ayat (1). Pasal ini menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

“Namun, jurnalis yang melakukan pemerasan dapat melanggar prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Melansir Radio Andika, peristiwa bermula saat dua orang mengaku wartawan dari sebuah media mendatangi Kepala Sekolah SMKN 1 Kediri Edy Suroto, dan meminta dana partisipasi. Sebagai pejabat baru Edy meminta pertimbangan ke sejumlah guru dan wali murid.

Ketegangan sempat memuncak ketika ratusan siswa menuntut permintaan maaf serta penghapusan berita yang dianggap menyudutkan sekolah dan sebanyak 3.504 siswa SMKN 1 Kediri.

Pihak sekolah menyebut keduanya telah dilaporkan ke Polres Kediri Kota untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

“Kami sangat menyangkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan tersebut. Dan agar menjadikan efek jera pada oknum wartawan itu, maka harus ada proses hukum,” lanjut Cahyono.

Lebih lanjut lagi, Cahyono menyebut tindakan semacam itu juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana dalam KUHP. Ia pun mengapresiasi keberanian kepala sekolah dan para siswa dalam menghadapi tindakan tidak etis tersebut.

“Ini sebagai pelajaran bagi kita semua, terutama bagi pekerja jurnalis, agar selalu berpegang teguh pada KEJ dan UU Pers dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.(Djoko W)