Perda Pesantren Jadi Pembahasan Reses Anggota DPRD Kota Malang Anas Muttaqin

Anggota DPRD Kota Malang F PKB Anas Muttaqin.(Ist)
Rabu, 6 Agustus 2025
Malangpariwara.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin kembali menggelar reses. Untuk menyerap aspirasi masyakat Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (4/8/2025).
Acara yang digelar di GOR Tirtasari ini diikuti 100 peserta dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukun, Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang telah disahkan Juli 2024.
Untuk memperkenalkan substansi perda kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren, agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurut Anas, pengesahan Perda Pesantren merupakan tonggak penting dalam upaya memberikan payung hukum bagi eksistensi dan pengembangan lembaga pesantren di Kota Malang.
“Sosialisasi ini penting agar para pengelola pesantren memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anas.
Anas menjelaskan, perda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari fasilitasi sarana prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, hingga dukungan terhadap kemandirian ekonomi pesantren.
“Pesantren selama ini tumbuh mandiri, tapi di sisi lain juga membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah. Lewat perda ini, sinergi itu bisa dibangun secara legal dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang ini juga menekankan terkait Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pokir). Yang akan ia alokasikan kepada MWCNU Sukun hingga ranting.
“Ini sebagai bentuk khidmat saya kepada Nahdlatul Ulama (NU). Dengan mengalokasikan sebagian pokir untuk MWCNU Sukun hingga ranting,” pungkasnya.(Djoko W)