8 Agustus 2025

Kota Malang Darurat Narkoba, Walikota Malang Kejari Forkopimda dan Beacukai Musnahkan Ratusan Kg Ganja Hingga Produk Tanpa Cukai

IMG-20250807-WA0111

Pemerintah Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Forkopimda memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang bulan Desember 2024 hingga Juli 2025.( Ist)

Kamis, 7 Agustus 2025

Malangpariwara.com
Pemerintah Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Forkopimda memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang bulan Desember 2024 hingga Juli 2025.

Salah satu yang paling menonjol adalah narkotika jenis ganja yang mencapai 179 kg atau senilai sekitar Rp. 1 miliar.

Sebagai informasi, Rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Narkotika jenis ganja: 33 perkara dengan total sekitar 179,2 kg.
  • Narkotika jenis sabu: 91 perkara dengan total sekitar 2,7 kg.
  • Ekstasi/ Inex : 10 perkara sebanyak 555 butir sekitar 91,2 gram
  • Obat tradisional /obat tidak sesuai standar : 1 perkara, sekitar 4.048 bungkus

*Obat-obatan terlarang : 11 perkara, sekitar 165.056 butir

  • Rokok tanpa cukai : 1 perkara, kurang lebih 10.000 bungkus
  • Alat komunikasi dan timbangan : sekitar 223 unit
  • Senjata api dan senjata tajam : 4 perkara.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai langkah konkret Kota Malang untuk mengurangi kejahatan narkotika, obat-obatan hingga produk tanpa cukai di Kota Malang.

“Hari ini pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Malang yang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan forkopimda dan Bea Cukai,” terang Wahyu, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, ini sebuah pelajaran bagi Masyarakat Kota Malang untuk memerangi Narkoba. Wahyu menyebut bahwa belakangan ini kasus narkoba di Kota Malang meningkat.

“Kemarin Kapolresta menyampaikan kasus narkoba meningkat, tentu ini menjadi suatu pelajaran dan kita tiada henti memerangi narkoba,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja yang jumlahnya 179 kilogram.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang itu juga memusnahkan sabu-sabu sekitar 2 kg lebih serta uang palsu, senjata api, senjata tajam, obat-obatan dan rokok ilegal.

“Tujuan kami melakukan pemusnahan ini adalah terkait dengan barang-barang terlarang dan dilarang untuk diedarkan,” jelasnya.

Menurutnya, Kasus yang paling menonjol adalah ganja sebesar 179 kilogram. Tri menambahkan kasus terbesar setelah kasus sebelumnya sebesar 2 ton.

“Menurut saya, Kota Malang Darurat Narkoba. Dalam satu tahun, kita menemukan hampir 2 kasus besar,” tambahnya.

Jika dirupiahkan, kasus narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp. 1 miliar lebih. Tri menekankan bahwa kasus narkoba meningkat sebesar 20 persen, ia menyebut bahwa saat ini ada 108 kasus dan tahun sebelumnya 90 lebih kasus.

“Sekitar Rp 1 miliar lebih. Karena disitu ada ganja, kalau sabu-sabu per gram Rp. 1 juta, kalau dikalikan 2 kg bisa mencapai Rp. 200 juta. Nah Kalau ganja lebih murah per kilonya Rp. 15 juta dikalikan 179 kg,” pungkas Kepala Kejari Kota Malang itu.(Djoko W)