Tegas Tolak Kenaikan Pajak Fraksi PKB DPRD Kota Malang Desak Pemkot Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2025

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).(Djoko W)
Jum’at, 22 Agustus 2025
Malangpariwara.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Fraksi PKB menolak keras adanya kebijakan kenaikan pajak yang dinilai membebani masyarakat.
Sejak awal pembahasan, Fraksi PKB konsisten menolak poin-poin dalam Perda yang menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman hingga Rp15 juta serta kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi single tarif sebesar 0,2 persen.
Penegasan ini juga disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKB pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025) lalu, saat pengambilan keputusan.
“Kami sejak awal menolak kenaikan tarif pajak tersebut. Sikap ini sudah kami sampaikan secara terbuka, karena kami mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kondisi sosial ekonomi warga Kota Malang yang masih belum sepenuhnya pulih,” tegas ketua Fraksi PKB Saniman Wafi dalam pernyataan sikapnya. Jum’at (22/08/25).
Lebih lanjut, Fraksi PKB menilai bahwa kenaikan PBB-P2 single tarif 0,2 persen akan menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan revisi Perda atau setidaknya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjamin tidak adanya kenaikan pajak yang terlalu memberatkan rakyat.
“Pemkot Malang harus mempertimbangkan opsi kebijakan stimulus dan koefisien yang lebih berpihak pada masyarakat, bukan sekadar menaikkan tarif pajak,” ujarnya.
Selain menolak kenaikan tarif, Fraksi PKB juga menyoroti strategi Pemkot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi menekankan agar pemerintah lebih kreatif menggali potensi pendapatan lain tanpa mengandalkan kenaikan prosentase pajak semata.
“Kami mendesak Pemkot untuk menutup celah kebocoran pada sektor pajak dan retribusi. Jika kebocoran bisa diminimalisir, tentu kontribusinya pada PAD akan lebih signifikan dibandingkan hanya menaikkan tarif pajak yang membebani rakyat,” timpal anggota Fraksi yang turut hadir dalam pernyataan sikap Fraksi.
Dengan sikap tegas ini, Fraksi PKB menempatkan diri sebagai representasi suara rakyat yang menuntut keadilan dalam kebijakan fiskal daerah. Ke depan, fraksi ini berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pajak dan retribusi agar selaras dengan kepentingan masyarakat luas.
Hal lainnya, disampaikan anggota F-PKB yakni Fathol Arifin. Dia menjelaskan, sikap F-PKB ini bukan bertujuan menghambat apa yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Justru F-PKB lebih menjaga dan lebih kasih sayang, agar tidak sampai terjadi seperti daerah lainnya terkait persoalan PBB tersebut.
“Sikap PKB ini, kami yakini sama dengan Walikota. Untuk membantu meringankan masyarakat, tapi kami lebih baik repot di depan. Dibanding dengan repot di belakang, dan kita hanya diam saja. Hingga sampai Walikota didemo oleh warganya. Dan Perwal bisa berubah ketika ada Perwal baru, dan berlakunya Perwal hanya setiap tahun selanjutnya mesti diperbaharui,” tegas Fathol mengakhiri.(Djoko W)