DPRD Kota Malang Dukung Penyampaian Aspirasi dengan Audiensi

Cipayung menggelar forum terbuka dengan DPRD Kota Malang yang bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/9/2025).(Djoko W)
Kamis, 4 September 2025
Malangpariwara.com – Organisasi Cipayung Kota Malang mengawal tuntutan-tuntutan yang sudah dilayangkan kepada DPRD Kota Malang. Maka dari itu, Cipayung menggelar forum terbuka dengan DPRD Kota Malang yang bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/9/2025).
Forum ini diikuti oleh sekitar 80 mahasiswa yang menuntut 9 poin kepada DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menegaskan bahwa ia mendukung penyampaian aspirasi dengan forum audiensi. Menurutnya, dengan forum ini penyampaian aspirasi bisa didengar dengan baik dan pihaknya bisa menindak lanjuti tuntutan yang diberikan.
“Tidak masalah, bagus. Jadi saya lebih baik menerima audiensi, ini kan sama juga dengan penyampaian pendapat di depan umum,” kata Arief.
Menurutnya, dengan forum audiensi pihak masyarakat maupun mahasiswa dan DPRD bisa berdiskusi berbagai hal, baik permasalahan lokal maupun permasalahan nasional.
Arief menyebut bahwa tuntutan tersebut terdapat berbagai hal tuntutan untuk berbagai hal mulai dari tuntutan untuk Kota Malang maupun pemerintah pusat.
“Saya kira kalau tuntutan untuk lokal kita bisa mengatasi, kalau untuk pusat, kami akan menyampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Mengenai tuntutan lokal untuk Kota Malang, Arief menyebut bahwa nantinya akan dibicarakan terlebih dahulu secara internal.
“Di internal kami dapatkan ini menjadi tuntutan mahasiswa yang ke pusat langsung kita kirim ke pusat . Bahkan dalam dialog yang terjadi AW menyampaikan penegasan atas tuntutan Mahasiswa terkait kenaikan PBB .
Walaupun statemen baik dari Walikota maupun Kepala Bapenda tidak akan ada kenaikan namun kami tetap minta payung hukum sebagai bentuk kepastian hukumnya . Dan tidak hanya terhadap PBB-P2 , namun juga terhadap pengenaan PBJT atas penjualan makanan dan minuman yang tidak akan dikenakan kepada pelaku kuliner UMKM juga dibutuhkan payung hukum dalam hal ini bisa dengan peraturan Walikota tandasnya.
Arief juga meyakini bahwa di Kota Malang demonstrasi mahasiswa di Kota Malang berlangsung tertib. Arief mengatakan bahwa penyampaian pendapat didepan umum dijamin undang-undang, namun harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“ Pemberitahuan itu bukan dalam rangka membatasi tapi justru agar Polri bisa melindungi dan menjaga mereka yang menyampaikan aspirasi,” ucapnya.
Menurut Arief, saling mengoreksi satu sama lain adalah hal yang sangat dibutuhkan saat ini. Lebih lanjut, penyampaian secara tertib menjadi poin penting untuk saat ini.
“Kalau tidak tertib, kasihan masyarakat kalau sampai terjadi sesuatu di Kota Malang,” pungkasnya Politisi Senior F-PKB.
Hal yang didiskusikan perihal:
Tunjangan DPR RI dan secara khusus DPRD Kota Malang.
Audit kerja dan anggaran lembaga legislatif.
Tindakan agresif dan aparat selama demonstrasi.
RUU Perampasan aset.
Reformasi Polri dan secara khusus Polresta Malang Kota.
Hukum dan adili anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan.
Naikan gaji guru terlebih khusus Kota Malang.
Kenaikan pajak bumi dan bangunan daerah Kota Malang.
Mendesak pemerintah membentuk satuan kerja PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).( Djoko W)