9 September 2025

Tak Kunjung Kelar Aleg DPRD Kota Malang F- PKS Soroti 3 Pasar Tradisional

img_1757345984915

Suasana Paripurna DPRD Kota Malang Senin,( 8/9/25).(Djoko W)

Selasa, 8 September 2025

Malangpariwara.com – DPRD Kota Malang soroti 3 pasar tradisional yaitu Pasar Besar, Pasar Blimbing dan Pasar Gadang. Hal ini dikarenakan belum adanya kelanjutan penyelesaian dari pasar tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus menilai penyelesaian polemik pasar harus segera dituntaskan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Nasib 3 pasar tradisional ini jangan sampai berlarut-larut. Paling tidak tahun 2026 harus ada kepastian,” tegasnya.

Trio Agus meminta kepala daerah lebih berani mengambil keputusan, khususnya terkait Pasar Gadang dan Pasar Blimbing.

“Kalau pasar besar sudah selesai perjanjian kerja samanya (PKS), tinggal pembangunan saja karena pedagang tidak satu suara, tapi khusus Pasar Blimbing dan Pasar Gadang tinggal keberanian saja,” tandas Trio.

Menurutnya, jikalau akhirnya ada keputusan pengadilan itu tidak bisa dikarenakan tidak ada putusan hukum. Trio menambahkan jika ada keputusan pengadilan terhadap kompensasi itu sah karena yang memutus pengadilan.

“Tapi saat ini kami masih gantung. Maka dari itu pemerintah harus berani,” tegasnya.

Trio menyebutkan tidak ada target untuk tahun ini dikarenakan tidak memungkinkan. Namun, ia menambahkan untuk menyelesaikan di tahun depan ada rencana kepastian.

“Bagaimana skema pemerintah terhadap penyelesaian Pasar Blimbing atau Pasar Gadang,” tambahnya.

DPRD juga akan terus berkoordinasi lagi sejauh mana yang sudah dilakukan pemerintah. Trio menyebut DPRD akan terus mencarikan solusi bersama yang terbaik.

“Kalau berlarut-larut kasihan pedagang,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penyelesaian tiga pasar itu menjadi prioritas meski belum bisa menargetkan dalam rentang waktu.

“Ini permasalahan lama yang menjadi PR. Saya akan lakukan untuk penyelesaian. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Wahyu menyampaikan bahwa langkah awal adalah mengkaji ulang perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor dan berkoordinasi dengan pedagang. Pemerintah akan melihat hak dan kewajiban yang sudah dijalankan maupun yang belum.

“Kalau kewajiban tidak dilakukan, sementara hak sudah diterima, ya selesai. Kalau bisa dijalankan, kita lihat kembali. Ada batas waktu yang ditetapkan,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa, panitia khusus juga merekomendasikan yang menjadi tahapan penyelesaian. Ia menyebut bahwa proses tidak bisa langsung, namun melalui tahapan.

“Tahapan kita lakukan terus. Tapi itukan bertahap, ada proses, tidak bisa kita sulapan. Tahapan itu sedang kamu proses,” tutupnya.(Djoko W)