10 September 2025

Rapat Paripurna Dewan Soroti Keluhan Layanan BPJS, Pemkot Bayar Mahal Mayarakat Tak Terlayani dengan Baik

img_1757474160450

Suasana Paripurna DPRD Kota Malang Soroti kebijakan BPJS Kesehatan hasil jaring Aspirasi Masyarakat (reses).(Djoko W)

Rabu, 10 September 2025

Malangpariwara.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Jawaban Walikota Malang  atas pandangan umum fraksi fraksi , Senen 8 September 2025 terasa sangat dinamis karena diwarnai dengan tanggapan balik dari beberapa Fraksi antara lain dari fraksi PKS , fraksi PKB , fraksi Nasdem PSI dan Fraksi Golkar.

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB Arief Wahyudi, SH.(Djoko W)

Arief Wahyudi dari Fraksi PKB memberikan tanggapan balik dengan menyoroti  atas pelayanan publik dibidang kesehatan Masyarakat yang  memanfaatkan BPJS, terutama yang dibiayai / dibayar melalui APBD, baik tentang waktu rawat inap yang berbatas waktu maupun ketika pasien BPJS yang kesulitan untuk ditangani di Unit Gawat Darurat. Karena status pasien Harus ada indikasi kegawat daruratan atau rujukan / pengantar dari FKTP.

>”Permasalahannya jika hari libur atau tanggal merah FKTP tutup sudah pasti peserta BPJS akan Kesulitan mendapatkan pelayanan di rumah sakit rujukan jika tidak gawat darurat,” ujar AW biasa disapa.

Ditemui awak media usai paripurna AW begitu politisi senior PKB sering dipanggil menyampaikan apa yang disampaikan di paripurna.

>” Saya sampaikan di Paripurna tadi merupakan keluhan umum dan realita di tengah tengah Masyarakat ketika sering ditolak ketika harus masuk UGD dengan alasan yang disampaikan oleh pihak rumah sakit tidak masuk kriteria (klaim) yang ditentukan oleh BPJS,” katanya.

Dengan kondisi seperti itu dan karena kepanikan dari keluarga maka pasien dialihkan sebagai pasien umum dengan tidak menggunakan BPJS walaupun keluarga harus pontang panting mencari biaya perawatan secara mandiri.

>”Kalau sudah seperti ini kan eman, Masyarakat sudah membayar iuran BPJS baik mandiri maupun yang dibayar APBD namun tidak bisa difungsikan,” tegas Anggota Dewan Dapil Klojen ini.

Kasus lain yang sering terjadi, rawat inap bagi pasien BPJS kesehatan sangat pendek dan ketika batas waktu habis mau tidak mau pasien harus meninggalkan Rumah Sakit walaupun menurut pasien masih merasakan belum sembuh dan tidak mampu kalau harus dirawat dirumah atau rawat jalan.

>”Semua itu terjadi karena seperti itulah regulasi yang ada dari BPJS dimana pihak RS tidak mampu untuk menolak, dan kalau keluar dari aturan yang ditetapkan oleh BPJS tentu akan kesulitan melakukan klaim atas biaya perawatannya,” ungkap AW.

Untuk itu AW meminta agar koordinasi antara pihak BPJS dengan Rumah Sakit bisa dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan dan tidak semata berhitung masalah keuangan atau pembiayaan saja.

>”Karena BPJS itu bukan perusahaan yang harus berhitung laba rugi namun hanya sebagai lembaga penyalur keuangan baik yang dibayar Masyarakat secara mandiri maupun yang dibayarkan melalui APBD,” ucapnya.

Demikian pula Rumah Sakit tidak boleh hanya berorientasi profit semata namun sisi kemanusiaan harus berada lebih tinggi dibandingkan hanya sekedar bisnis rumah sakit .

Solusinya, kearifan lokal dan kebijakan dari pimpinan Cabang BPJS harus menjadi pijakan karena memang di daerah  tidak akan  mampu merubah regulasi yang datang dari pusat . Yang penting pasien dapat pelayanan sebaik baiknya , RS tidak dirugikan.

>”Mudah mudahan pak Walikota segera mengundang baik dari pihak BPJS maupun pengelola Rumah Sakit untuk dapatnya dicarikan solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi di Masyarakat, sesuai yang disampaikan pada saat rapat paripurna yang lalu,” pungkas Arief Wahyudi SH. Rabu, (10/9/25).

(Djoko W)