Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Honorer Wajib Tahu

Jum’at, 12 September 2025
Malangpariwara.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mulai ramai dibicarakan lagi. Skema ini resmi dibuka melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kehadirannya menjadi jalan keluar bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Skema PPPK paruh waktu ini tidak dibuka untuk umum, melainkan diajukan langsung oleh instansi terkait melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.
Dengan sistem ini, pegawai honorer tetap bisa bekerja, meski tidak menjalani jam kerja penuh.
Lalu, apa saja perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan penuh waktu?
Jam Kerja
Pegawai PPPK penuh waktu memiliki jam kerja yang sama dengan ASN, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini digadang dapat memberi fleksibilitas waktu bagi tenaga honorer untuk tetap beraktivitas di luar pekerjaan utama.
Gaji dan Tunjangan
Perbedaan jam kerja turut memengaruhi besaran gaji. PPPK penuh waktu akan memperoleh gaji serta tunjangan setara ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja.
Hak dan Fasilitas
Pegawai PPPK penuh waktu berhak atas fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, serta perlindungan kerja sebagaimana ASN lainnya.
Beda halnya, PPPK paruh waktu tidak selalu memperoleh fasilitas serupa, mengingat statusnya yang lebih fleksibel.
Masa Kontrak
Sebenarnya kedua skema ini sama-sama berbasis kontrak. Namun, masa kontrak PPPK penuh waktu biasanya lebih panjang dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
PPPK paruh waktu umumnya hanya dikontrak satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan bila masih diperlukan.
Skema PPPK paruh waktu dapat menjadi jawaban bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Selain memberi kepastian status, sistem ini juga membuka peluang untuk beralih ke PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi.(Djoko W)
Sumber: fahum.umsu.ac.id, berita.depok.go.id