2 Oktober 2025

Anggota DPRD Arief Wahyudi SH: BPJS Kesehatan Perlu Adanya Kearifan Lokal

img_1759416371928

Suasana rapat kordinasi Dewan bersama Dinkes, BPJS kesehatan dan RS. (Ist)

Kamis, 2 Oktober 2025

Malangpariwara.com – Rapat pembahasan layanan JKN Kota Malang bersama DPRD Kota Malang, Kepala BPJS Cabang Utama Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang serta perwakilan rumah sakit pada Kamis (2/10/2025).

Anggota DPRD Komisi C Kota Malang Fraksi PKB, Arief Wahyudi SH menyampaikan bahwa terkait pelayanan BPJS yang kurang optimal.

“Obat untuk penyakit kronis sering kosong berhari-hari. Lalu pasien dipulangkan walaupun kondisi yang seharusnya masih perlu perawatan,” ungkap Arief.

Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa keselamatan nyawa adalah nomor satu. Kesehatan adalah poin paling utama bagi masyarakat Kota Malang.

“Harusnya petugas rumah sakit tidak perlu tanya BPJS atau tidak, minta KTP saja cukup untuk cek kepesertaannya. Tidak jarang warga Kota Malang yang gak paham jika punya BPJS karena Kota Malang UHC, semua warga akan didaftarkan ke PBI jika tidak terdaftar secara mandiri,” tegasnya.

Arif juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan perlu adanya kearifan Lokal.

Kondisi riil di lapangan kalau pihak BPJS Saklek terhadap SOP nya sendiri sedangkan pihak fasilitas kesehatan atau rumah sakit juga berpedoman pada kajian klinis kedokteran ya tidak akan ketemu.

Contohnya begini dari pihak Rumah Sakit berpandangan bahwa pasien harus dilakukan tindakan tertentu dan harus rawat inap cukup lama , namun karena aturan dari BPJS ada pembatasan atau ketentuan lain tentu akan menyulitkan baik bagi Rumah Sakit maupun pasien.

Karena kalau pasien ditangani dengan berpedoman pada kajian Rumah Sakit bisa bisa pembayaran klaim ke BPJS sulit.

Untuk itulah ke arifan lokal dalam arti komunikasi antara Rumah Sakit dengan pihak BPJS harus setara, sehingga baik Rumah Sakit maupun pasien tidak dirugikan.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menegaskan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami program Jaminan Kesehatan (JKN).

“Pertama melakukan sosialisasi secara masif, kenapa masif? karena ada beberapa yang belum memahami program JKN,” jelas Yudhi.

Usai rapat koordinasi ini, Yudhi menegaskan bahwa akan dilakukan evaluasi yang mengundang anggota DPRD atau keterwakilan termasuk sosialisasi bersama. Menurutnya, informasi mengenai program Jkn yang dikelola BPJS harus selalu terupdate agar bisa disampaikan ke masyarakat.

“Kita akan evaluasi dan melakukan sosialisasi agar informasi bisa tersampaikan dengan baik,” tegasnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Arief Wahyudi, Yudhi mengatakan bahwa mengenai kearifan lokal bisa saja dilaksanakan asalkan sesuai dengan tata kelola.

“Kita laksanakan kearifan lokal itu selama sesuai tata kelola dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Mengenai adanya peraturan atau kebijakan baru di daerah. Yudhi menegaskan bahwa BPJS Cabang tidak boleh menambah peraturan atau kebijakan di daerah yang bertentangan dengan kebijakan BPJS pusat.

“Jadi kalau penambahan aturan atau kebijakan di daerah itu tidak diperbolehkan, apalagi yang bertentangan, jadi melaksanakan saja. Kalau kebijakan dari pusat,” tutupnya.(Djoko W)