2 Oktober 2025

Panggil RS DPRD Kota Malang Tekankan Peningkatan Sosialisasi dan Pelayanan BPJS Kesehatan

img_1759412796150

Rapat pembahasan layanan JKN Kota Malang bersama DPRD Kota Malang, Kepala BPJS Cabang Utama Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang serta perwakilan rumah sakit pada Kamis (2/10/2025). (Ist)

Kamis, 2 Oktober 2025

Malangpariwara.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan pentingnya perbaikan sistem sosialisasi kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Amithya mengungkapkan bahwa banyak aspirasi masyarakat terkait pelayanan BPJS sebenarnya sudah dihimpun sejak periode sebelumnya. Namun, sejumlah keluhan dinilai belum terakomodasi secara maksimal.

Ia menambahkan bahwa pertemuan rapat koordinasi bersama BPJS, Dinas Kesehatan dan perwakilan rumah sakit ini menjadi poin penegasan ulang agar menjadi rekomendasi kebijakan.

“BPJS merupakan organisasi vertikal dengan kebijakan terpusat. Harapan kami, masukan dari Kota Malang bisa menjadi rekomendasi kebijakan yang menyeluruh,” kata Amithya usai rapat koordinasi, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: BPJS Kesehatan perlu adanya kearifan Lokal

Sorotan utama pada rapat koordinasi tersebut adalah mengenai minimnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan maupun standar operasional prosedur (SOP) layanan BPJS.

Menurut Amithya, masyarakat sebagai peserta berhak memperoleh informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Setiap kebijakan atau perubahan pelayanan seharusnya diinformasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat kebingungan karena tidak ada ruang informasi yang memadai,” tegasnya.

DPRD juga menerima terkait laporan mekanisme pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Diketahui, beberapa pasien mengaku dipulangkan padahal masih merasa sakit karena adanya durasi perawatan atau length of stay yang berlaku.

“Bukan kebijakan yang salah, tetapi perlu adanya penyempurnaan agar lebih berpihak kepada masyarakat,” imbuh Politisi PDIP itu.

Amithya menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang harus diberikan secara adil tanpa membedakan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, perbedaan kelas I, II dan III hanyalah fasilitas ruangan bukan kualitas pelayanan medis.

“Pelayanan kesehatan tidak boleh ada diskriminasi. Semua pasien berhak memperoleh kualitas yang sama, baik peserta mandiri maupun yang dibiayai oleh pemerintah,” tegas Ketua DPRD itu.

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif.( Ist)

Disisi lain, Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif menekankan perlunya sinergi lintas pihak antar masyarakat, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Kota Malang untuk menghindari perbedaan pemahaman dan mis komunikasi.

“Saat ini masih ada mispersepsi antara masyarakat yang diwakili dewan, pihak rumah sakit, BPJS kesehatan, hingga eksekutif sebagai regulator. Dengan pemahaman yang sama, persepsi-persepsi yang berkembang di masyarakat bisa diklarifikasi dan diluruskan,” jelas Husnul.

Menurutnya, perbedaan pemahaman yang sering muncul terkait durasi rawat inap dan status darurat pasien. Misalnya, mengenai anggapan masyarakat tentang batasan perawatan tiga hari di rumah sakit, atau perbedaan pandangan antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit mengenai kategori darurat.

“Kalau tidak disamakan, konflik akan terus muncul. Karena itu pertemuan yang melibatkan empat hingga lima pilar ini sangat penting. Dengan begitu, Dewan bisa menjelaskan ke masyarakat, Dinkes juga bisa menjelaskan, dan juga BPJS dan rumah sakit. Jadi tidak ada misinformasi kepada masyarakat, semua informasi sama,” tegasnya.

DPRD Kota Malang berencana menindaklanjuti rapat ini dengan mengundang lebih banyak rumah sakit mitra BPJS untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi bersama.

“Penguatan koordinasi ini dapat mengurangi kerancuan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Kota Malang,” tutup Husnul.(Djoko W)