Gandeng Kantor Imigrasi Malang Polinema Tingkatkan Tata Kelola Mahasiswa Asing Lewat Sosialisasi Keimigrasian

Berita7 views

Malangpariwara.com – Politeknik Negeri Malang (Polinema) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian untuk Dosen dan Mahasiswa Asing yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap peraturan keimigrasian dan tata kelola mahasiswa asing di lingkungan kampus.

Acara yang dilaksanakan di Gedung AA, Ruang Rapim Polinema ini dihadiri oleh Direktur Polinema beserta jajaran pimpinan, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, serta perwakilan dari Kantor Urusan Internasional (KUI).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Imigrasi Malang, yaitu Helmi Nugroho Arifianto, SE., MM., selaku Analis Keimigrasian Pertama, dan M. Miftakhul Khayri Kusuma, selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama.

Direktur Polinema, Ir. Supriatna Adhisuwignjo, S.T., M.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polinema untuk memperkuat tata kelola internasional, seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa asing dan program kerja sama luar negeri.

Supriatna menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi agar seluruh kegiatan internasional di Polinema tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam paparannya, Helmi menjelaskan dasar hukum dan klasifikasi visa bagi mahasiswa dan dosen asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menegaskan bahwa kampus berperan sebagai penjamin utama atas keberadaan dan aktivitas mahasiswa asing, sehingga wajib melaporkan setiap perubahan data, alamat, atau kegiatan.

Selain itu, narasumber juga memaparkan pentingnya pemahaman jenis visa seperti C10 untuk narasumber seminar, C22 untuk magang, dan E-series untuk izin tinggal terbatas bagi dosen atau tenaga ahli.

Sementara itu, M. Miftakhul Khayri Kusuma menekankan pentingnya mitigasi risiko dan pengawasan terhadap mahasiswa asing, terutama mereka yang berasal dari negara dengan potensi konflik.

Ia juga menyoroti perlunya kampus untuk memperkuat pengawasan, menyediakan asrama terpusat bagi mahasiswa asing, serta memastikan kegiatan magang atau pengabdian masyarakat mereka sesuai dengan izin belajar dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, para peserta mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pelaporan mutasi alamat, izin magang lintas wilayah, dan perpanjangan izin tinggal mahasiswa asing.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan secara daring dan harus disertai dengan dokumen pendukung resmi, seperti MOU atau PKS antara Polinema dan pihak mitra tempat mahasiswa menjalankan kegiatan akademik.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Polinema bersama Kantor Imigrasi Malang sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam bentuk pembentukan tim koordinasi dan penyusunan pedoman internal terkait tata kelola mahasiswa asing.

Selain itu, KUI Polinema akan memperbarui data mahasiswa asing secara berkala dan memberikan pelatihan bagi dosen pembimbing agar lebih memahami aturan keimigrasian.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh sivitas akademika Polinema semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memastikan kegiatan internasional berjalan dengan tertib dan sesuai peraturan hukum.

Kolaborasi berkelanjutan dengan Kantor Imigrasi Malang diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung Polinema sebagai kampus vokasi yang berdaya saing global.(Djoko W)

http://polinema.ac.id