Bebas Tak Terbukti Bersalah Barang Sitaan Jaksa Wajib Dikembalikan ke Debby Affandy

Malangpariwara.com – Kuasa Allah datang kepada orang jujur dan tak bersalah. Tepat usai waktu Maghrib, Jum’at (31/10/25) Debby Afandi Bin Suhary yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam Kasus Bantal Harvest dan menjalani hukuman sejak Juli lalu di Lapas Kelas II Kota Pasuruan, kini resmi dibebaskan setelah putusan PK Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana .

Maka dari itu, Jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk menuntut bebas terdakwa jika bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Jika tuntutan bebas dikabulkan, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

*Pengembalian Barang Bukti*

Jika terdakwa dinyatakan bebas, maka barang sitaan yang disita selama proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan Pasal 46 KUHAP, barang bukti harus dikembalikan kepada orang yang berhak jika:

  • Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
  • Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
  • Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara ditutup demi hukum

Namun, perlu diingat bahwa pengembalian barang bukti harus melalui prosedur tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.

Baca jaga sebelumnya: Terpidana Kasus Bantal Harvest Debby Afandi Incracht Menang Baik Pidana Maupun Perdata Masih di Penjara.

Haru gembira Debby langsung dijemput oleh kuasa hukum, istri, saudara dan rekan rekan ASURBAN.(Ist)

Begitu keluar dari pintu lapas, Debby langsung dijemput oleh kuasa hukumnya, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, bersama sang istri Daris Nur Fadhilah , saudara-saudara, dan rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) — organisasi yang turut memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan.

“ Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Tiba-tiba, perasaannya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat, ” tutur Debby dengan mata berkaca-kaca sesaat setelah keluar dari lapas.

Kuasa hukum Debby, Sahlan , menyebut kebebasan kliennya bukan hanya kemenangan pribadi, tapi juga kemenangan hukum dan keadilan.

“ Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal seperti yang terkandung. ”

Lebih lanjut, Sahlan menjelaskan bahwa perjalanan akan menempuh langkah lanjutan hukum terhadap aparat dan pelapor yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.

“Setelah ini, kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana. Itu jelas bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan bisa diperintahkan sebagai tindakan zalim. Kami juga akan menempuh tuntutan perdata atas penggunaan merek yang sebenarnya milik klien kami,” tegasnya.

Sahlan menambahkan, merek “Harvest” yang menjadi pokok pembentukan kini sudah dimenangkan Debby di ranah perdata , dan pihak lawan kalah di tingkat banding . Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan merek tersebut harus mendapat izin yang layak.

“Selain itu, karena hukuman pidana terhadap Debby tidak terbukti, kami akan mengkaji langkah hukum pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” ujarnya.

Ketua Asurban, Ahmad Yani , yang ikut hadir menjemput Debby di lapas, tak dapat menutupi rasa lega. Ia menyebut kemenangan Debby sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil yang bertahan melawan ketidakadilan hukum.

” Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang juga. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Meskipun empat bulan terasa sangat lama, tapi akhirnya terbukti dia tidak bersalah. Kami harap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa orang yang hanya berjuang mencari nafkah dengan jujur, ” katanya.

Ahmad Yani mengingat kembali saat-saat menjenguk Debby di dalam penjara.
“Waktu menjenguk itu, rasanya sangat sedih. Kami berharap tidak ada lagi pengusaha atau orang kecil yang harus menanggung derita karena kesalahan hukum yang dipaksakan,” tambahnya.

Di sisi lain, Daris Nur Fadhilah , istri Debby, tak berdaya menahan tangis bahagia begitu suami keluar dari pintu Lapas.

“Alhamdulillah, suami saya menang. Ini membuktikan bahwa suami saya tidak bersalah. Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga, ” ucapnya sambil memeluk erat sang suami.

Ia menyebut, momen ini adalah doa panjang yang akhirnya terjawab.

“Saya tidak pernah berhenti berdoa setiap malam agar suami saya dibebaskan. Hari ini Allah menunjukkan keadilan-Nya,” katanya dengan suara bergetar.

Kebebasan Debby Afandi menjadi penutup dari perjalanan panjang mencari keadilan. Setelah sebelumnya sempat dipenjara akibat hukuman pita yang tidak sampai relaasnya (pemberitahuan resmi) ke dalamnya, kini Debby bisa benar-benar menghirup udara kebebasan dengan kepala tegak .

Dengan dua kemenangan besar — ​​​​​​bebas murni dalam perkara pidana dan menang dalam perkara perdata merek Harvest — Debby Afandi menegaskan bahwa kebenaran akhirnya berpihak kepada yang benar.

“ Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran,” tutup Debby dengan senyum penuh syukur. (Djoko W)