Pemkot Malang Fokus Sinkronisasi Program Rp 50 juta per RT

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 masih berjalan sesuai dengan kesepakatan awal yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025 lalu.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh program termasuk program Rp 50 juta per RT.

“Kita masih berpedoman pada KUA-PPAS yang sudah disepakati sebelumnya. Pembahasan teknis akan dilakukan bersama Pansus agar sesuai dengan regulasi terbaru,” jelas Wahyu usai rapat paripurna, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan bahwa program Rp 50 juta per RT menjadi bagian penting dalam rencana kerja Pemkot Malang. Regulasi terkait program tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RT Berkelas.

“Perwal sudah ditetapkan senin kemarin. Setelah itu kita langsung mulai musyawarah khusus di tingkat kelurahan. Semua usulan dari RT akan dibahas di musrenbang kelurahan dan disinkronisasi dengan APBD 2026,” terangnya.

Wahyu menjelaskan bahwa pembangunan kelurahan khusus tersebut menjadi forum baru agar masyarakat dapat kembali mengusulkan program prioritas yang belum terakomodasi dalam musrenbang sebelumnya, lantaran Perwal baru saja diterbitkan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat menjawab pertanyaan wartawan usai paripurna.(Ist)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat berdampak cukup besar bagi kekuatan fiskal daerah.

Dari kapasitas fiskal 43 persen, Pemkot Malang harus menyesuaikan kembali prioritas anggarannya karena terjadi pemotongan lebih dari Rp 284 miliar dari trasfer pusat.

“Kita harus kerja lebih keras, pemangkasan itu berpengaruh besar. Karena itu, kami bersama eksekutif sedang memilah kegiatan yang bisa disederhanakan tanpa mengurangi layanan kepada masyarakat,” tegas Amithya.

DPRD bersama Pemkot Malang akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intentifikasi pajak dan retribusi pada beberapa sektor yang potensial di Kota Malang.

“Kami sudah siapkan intentifikasi PAD dan pemetaan potensi pendapatan. Namun, kita juga harus melihat kondisi ekonomi masyarakat agar kebijakan pajak dan retribusi tetap optimal,” pungkas Ketua DPRD Kota Malang itu.(Djoko W)