Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Tegaskan The Soul Langgar Perda Nomor 4 Tahun 2020

Malangpariwara.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH menegaskan bahwa klub malam The Souls yang berada di kawasan LA Sucipto, Blimbing telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Malang.

“Mereka (The Soul) ada kesalahan, sudah berani menggelar soft opening ketika perizinannya belum ada,” tegas Arief, Jumat (7/11/2025).

Selain itu, Arief menyebutkan bahwa klub malam tersebut juga belum mengantongi izin dan hanya memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Namun, sudah berani melakukan soft opening pada 1 November 2025 kemarin.

Arief menilai hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 perihal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Malang. Selain itu, tempat klub malam tersebut berdekatan dengan sekolah yang kurang lebih 100 meter.

“Minimal itu 500 meter dari tempat ibadah atau tempat pendidikan,” jelasnya.

Menurutnya, jika tempat tersebut mengurus izin, maka tetap saja tidak diperbolehkan karena sudah melanggar Perda. Ia juga menegaskan untuk penutupan klub malam tersebut dan berganti usaha yang lain.

“Kalau nekad beroperasi kami minta satpol PP untuk menindak dan melakukan penyegelan atas usaha yang berjualan minuman beralkohol tersebut,” tegas AW biasa dipanggil.

Arief menegaskan bahwa DPRD Kota Malang mewanti-wanti agar perizinan tersebut tidak menabrak Perda yang telah dibuat tahun 2020 itu.

“Kami mewanti-wanti jangan sampai Perda yang sudah ada ditabrak sendiri oleh Pemkot Malang,” pungkasnya. (Djoko W)