Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi meluncurkan aplikasi inovatif Sistem Parkir Malang (SISPARMA) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa pengembangan SISPARMA berangkat dari permasalahan di lapangan.

Ia menambahkan SISPARMA terobosan pertama di Indonesia yang secara digital memantau aktivitas juru parkir (jukir) dan potensi pendapatan dari setiap titik parkir.
“SISPARMA ini dibuat karena selama ini banyak kebocoran dalam sistem parkir. Dengan aplikasi ini kita bisa mengetahui berapa kebocoran. Dari situ tidak bisa mengelak, karena dalam pemetaan sudah bisa melihat potensi di titik-titik parkir,” ujar Wahyu, Senin (11/11/2025).
Wahyu menerangkan bahwa aplikasi SIPARMA tidak hanya mencatat data setoran, melainkan juga radius parkir serta frekuensi.
“Aplikasi ini sangat baik, tidak hanya mencatat setoran, tapi juga posisi titik parkirnya. Semua terlihat termasuk radius parkirnya,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa keberadaan SISPARMA juga menjadi upaya dalam reformasi sistem parkir agar lebih tertib dan adil. Lebih lanjut, Wahyu menambahkan akan ada sanksi tegas bagi jukir yang tidak menjalankan kewajiban termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Dengan adanya pemetaan potensi kuota setoran, jukir tidak bisa lagi beralasan. Kalau ada pelanggaran akan ada sanksi tegas termasuk pencabutan KTA,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa penerapan SISPARMA disertai dengan pembinaan intensif kepada jukir.
“Kami fokus pada pembinaan perilaku layanan terbaik bagi jukir, sesuai SOP yang berlaku. Mereka harus tahu potensi, kontribusi dan kewajiban kepada pemerintah daerah,” ucap Widjaja.
Widjaja menambahkan, melalui SISPARMA jukir kini bisa mengetahui jumlah setoran yang harus dibayarkan, potensi pendapatan titik parkir, hingga status tanggungan retribusi. Pemerintah daerah pun mendapat kemudahan dalam memonitoring karena seluruhnya terintegrasi oleh sistem digital.
“Selama ini jukir tidak mengetahui yang harus dibayarkan. Sekarang mereka bisa melihat datanya. Sistem ini menghadirkan keterbukaan, transparansi, dan saling percaya,” imbuhnya.
Penerapan SISPARMA dimulai pada bulan September 2025 diharapkan dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sistem parkir. Dari total 806 titik parkir, Dishub terus melakukan evaluasi dan sosialisasi agar seluruh jukir beralih menggunakan sistem pembayaran virtual account (VA) yang terhubung dengan SISPARMA.
Widjaja menjelaskan bahwa penggunaan teknologi ini juga menyesuaikan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Jika sebelumnya, terdapat 15 orang petugas juru pungut yang harus keliling setiap hari, kini tinggal lima petugas saja juga berperan sebagai pengawas.
“Juru pungut kini hanya lima segaligus bertugas sebagai pengawas,” terang Widjaja.
Saat ini Pemerintah Kota Malang masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 revisi baru yang kini tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk penyempurnaan sistem parkir berbasis digital, termasuk pembagian hasil retribusi bagi jukir.
“Selama ini uang parkir langsung dibawa pulang oleh jukir, padahal seharusnya masuk ke kas daerah. Nanti pembagian diatur sesuai peraturan baru agar lebih tertib dan adil,” pungkas Kepala Dishub Kota Malang itu.(Djoko W).






