Malangpariwara.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 membawa dampak besar
Ratusan korban jiwa dilaporkan, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, dan kerusakan lingkungan meluas di berbagai wilayah.
Di balik bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan ekstrem ini, perhatian publik mengarah pada dugaan deforestasi serta maraknya aktivitas tambang ilegal.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum., menilai bahwa masalah utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya penerapan hukum.
“Regulasinya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Kenapa aturan kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?” ujarnya.
Hukum Lingkungan dan Pertambangan
Sumali menjelaskan bahwa kerangka hukum terkait lingkungan dan pertambangan sudah diatur sejak 2012. Termasuk kewajiban pemerintah daerah melakukan pengawasan izin tambang dan AMDAL.
Lembaga lingkungan juga diberi ruang dalam proses pengawasan. Namun menurutnya, ada tiga hambatan besar yang membuat penegakan hukum sering mandek.
Pertama, dominasi kepentingan korporasi yang mampu mempengaruhi aparat.
“Aparat sering kali tergoda oleh fasilitas atau materi, sehingga izin diterbitkan tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” katanya.
Kedua, persoalan di ranah peradilan. Ia mencontohkan vonis yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan. Ia menegaskan,
“Ada kasus yang dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini bentuk judicial corruption.” Ketiga, minimnya informasi untuk masyarakat sehingga ruang kontrol publik menjadi sempit.
Ia juga mengutip teori Donald Black yang menyebut bahwa penegakan hukum sering dipengaruhi posisi sosial.
“Kelompok yang punya modal dan jabatan lebih mudah mendapat izin. Belum lagi kedekatan pejabat dan korporasi yang membuat persyaratan perizinan sering kali diloloskan,” terangnya.
Menanggapi kerusakan besar yang terjadi, Sumali mengingatkan bahwa bencana ini adalah refleksi hilangnya amanat.
“Kerusakan ini adalah peringatan. Allah menunjukkan akibat ulah manusia agar kita kembali ke jalan benar,” ujarnya merujuk Surat Ar-Rum ayat 41.
Sumali berharap aparat dan pemerintah memiliki kesadaran moral yang kuat serta keberanian politik untuk menjaga lingkungan.
“Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas menegakkan hukum. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Djoko W/Yaya)






