Malangpariwara.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan pengawasan ketat terhadap parkir serta aktivitas juru parkir (jukir) di sejumlah titik keramaian, khususnya kawasan Kayutangan Heritage.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan kebutuhan parkir pada malam pergantian tahun biasanya meningkat. Meski demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah area parkir baru di Kayutangan dapat digunakan sepenuhnya.
“Kita optimalkan tempat parkir sekemungkinan yang baru ini. Kita nggak berani janji, sepertinya belum optimal,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Melihat hal itu, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk memenuhi kebutuhan parkir masyarakat selama momen libur panjang tersebut.
“Namun antisipasi-antisipasi pada kebutuhan parkir masih bisa teratasi. Nanti kita optimalkan dengan menggunakan ruang-ruang parkir yang ada di sekitar Kayutangan. Misalnya di Alun-alun dan seterusnya itu,” jelas Widjaja.

Ia memastikan kawasan Kayutangan tetap beroperasi normal tanpa adanya penutupan akses.
Selain menyoal ketersediaan parkir, Dishub Kota Malang juga menyoroti perilaku juru parkir yang kerap menarik tarif lebih tinggi dari ketentuan saat momentum Nataru. Widjaja menegaskan langkah penertiban akan segera dilakukan.
“Kami segera mungkin, kita koordinasi dengan teman-teman yang ada, di pengawas kami. Kami segera mengingatkan, bila perlu nanti kami memberikan edaran pada seluruh jukir untuk tidak memungut atau melakukan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Widjaja.
Dishub, kata Widjaja, tengah menggencarkan edukasi kepada para jukir agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami tegaskan kembali, tarif parkir resmi untuk roda dua adalah Rp2 ribu. Jika ada jukir yang meminta lebih dari itu, masyarakat berhak menolak,” ujarnya.
Pihak Dishub juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemui oknum jukir yang menarik tarif di luar ketentuan.
“Kalo ada oknum jukir bandel kita bakal memberikan surat peringatan. Jika ditemukan kembali maka kita cabut izinnya,” tandasnya.(Djoko W)






