Bersama Dishub, Pemkot Malang Sosialisasikan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang tengah memperkuat aspek keselamatan transportasi publik melalui penyusunan dan pembinaan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk angkutan umum. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen SMK yang dibuka langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Hotel Aria Gajayana, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan diikuti sekitar 85 peserta dari paguyuban hingga perusahaan angkutan umum (PU). Tujuannya meningkatkan pemahaman operator transportasi, baik armada maupun pengemudi, terhadap standar keselamatan yang wajib dipenuhi.

Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan pentingnya SMK di tengah pergeseran pola transportasi di Kota Malang, termasuk evaluasi angkutan kota yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Meski nanti pola transportasi berubah, kata Wahyu..

“Apabila tidak dibekali dengan Sistem Manajemen Keselamatan, tentu juga akan berdampak kepada orang lain. Kadang-kadanglah orang lain udah hati-hati, tapi kita angkutan ini masih ugal-ugalan dan lain-lain,” ujarnya.

SMK berisi panduan menyeluruh mulai dari kelayakan kendaraan, perlengkapan wajib, hingga sanksi bagi pelanggaran.

“Ini kita harus paham,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menyebut penerapan SMK telah berjalan lama, namun terus diingatkan agar tidak diabaikan. Terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang biasanya meningkatkan risiko kecelakaan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan penerapan SMK menjadi sangat penting menjelang periode mobilitas tinggi, seperti Nataru dan Lebaran 2026.

“Kebutuhan yang namanya transportasi publik sangat tinggi. Maka dibutuhkan namanya armada dan termasuk personilnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Widjaja mencontohkan beberapa aturan keselamatan yang wajib diterapkan pengemudi angkutan umum. Di antaranya, tidak merokok saat berkendara, tidak menggunakan handphone, tidak bercakap-cakap berlebihan, tidak mengonsumsi obat-obatan maupun napza. Serta, memastikan kesiapan fisik kendaraan, termasuk rem, surat kendaraan, hingga inspeksi teknis.

Dishub juga telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) beserta SOP pelayanan angkot untuk menyambut program angkutan pelajar 2026 dan skema subsidi Buy The Service (BTS).

“Ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam rangka memberikan layanan aman, nyaman, terjangkau dan berkeselamatan,” tegasnya.

Selain itu, perilaku ngetem sembarangan maupun menaikkan atau menurunkan penumpang di luar halte akan diatur lebih tegas. Mengenai penindakan, Dishub akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.

Terkait syarat pengemudi dalam program angkutan kota ke depan, Dishub menyatakan akan ada ketentuan batas usia maksimal sekitar 55 tahun. Meski begitu, aspek kesehatan dan kelengkapan administrasi tetap menjadi kriteria utama.

“Yang terpenting adalah sehat. Memiliki syarat-syarat setelah administrasi yang harus diperlukan. Di awal 2026 mudah-mudahan kita bisa siap,” ujar Widjaja.

Dalam acara ini pula, Wali Kota Wahyu menegaskan jika hadirnya Trans Jatim tidak menghilangkan peran angkot. Sebagian pengemudi justru diberdayakan sebagai personel Trans Jatim, sementara armada lainnya akan dialihkan sebagai angkutan pelajar berbasis subsidi.

“Mereka merasa tidak ditiadakan. Semuanya tetap bisa menikmati, termasuk nanti ada rerouting jalur yang membawa dampak positif,” jelasnya.

“Mereka merasa tidak, dengan Transjatim merasa tidak ditiadakan. Jadi mereka juga sama-sama menikmati, termasuk kita akan ada rerouting,” jelasnya.

Wali Kota juga mengungkap, Kota Malang sempat mencatat “zero meninggal dunia” dalam data kecelakaan beberapa waktu terakhir. Ia berharap penerapan SMK dapat mempertahankan capaian tersebut.

“Nah inilah pentingnya ada sistem keselamatan, sistem manajemen keselamatan,” tandas Wahyu. (Djoko W)