Siap Diolah Menjadi Pupuk, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Supit Urang

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai Malang dan Satpol PP memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal serta puluhan botol minuman beralkohol ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Selasa (9/12/2025).

Pemusnahan dilakukan bukan dengan pembakaran, melainkan dihancurkan kemudian diolah menjadi kompos.

Langkah ini menjadi bagian dari sosialisasi dan edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan simbolisasi ini adalah juga menjadi upaya membangun kesadaran.

“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana di bidang cukai. Juga membangun kesadaran masyarakat akan bahaya serta konsekuensi dari peredaran rokok ilegal,” ujar Wahyu.

Siap Diolah Menjadi Pupuk, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Supit Urang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat sambutan soasialisasi dan edukasi. (Djoko W)

Wali Kota menegaskan, maraknya rokok ilegal berimbas langsung pada menurunnya penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Padahal, dana tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum.

“Melalui kegiatan sosialisasi edukasi ini, saya berharap seluruh peserta mulai dari perangkat daerah, aparat, hingga masyarakat dapat memahami aturan, sanksi, serta dampak luas daripada peredaran barang kena cukai ilegal,” tambah Wahyu.

Pemkot Malang juga meminta media terlibat aktif mengedukasi publik mengenai bahaya dan konsekuensi rokok ilegal.

Laporan Hasil Operasi BKC 2025
Siap Diolah Menjadi Pupuk, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Supit Urang
Kepala Satpol PP, Heru Mulyono, beberkan laporan hasil operasi 2025. (Djoko W)

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono melaporkan, pemusnahan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian penindakan BKC ilegal sepanjang tahun 2025.

Satpol PP bersinergi dengan Bea Cukai Malang, TNI, dan Polri dalam berbagai operasi. Hasilnya adalah penyitaan dalam jumlah besar yang kini dimusnahkan secara terbuka untuk menjamin transparansi.

“Sejumlah lebih dari 2,6 juta batang rokok, ini terdiri dari 2 truk itu Pak, memang ini kita tampilkan hanya sedikit. Tapi ada 2 truk-truk itu yang ada di dalamnya, dan juga ada lebih dari 20 botol minuman mengandung etil alkohol yang kita musnahkan di pagi hari ini,” ungkapnya.

Menariknya, barang bukti dihancurkan menggunakan mesin milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hingga benar-benar menjadi pupuk.

Siap Diolah Menjadi Pupuk, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Supit Urang
Barang bukti penyidakan BKC dalam sepanjang operasi tahun 2025. (Djoko W)

“Jadi memang kami tidak melakukan pembakaran, tapi melakukan penghancuran barang bukti yang nanti hasil akhirnya menjadi kompos atau pupuk bagi tanaman,” jelas Heru.

Heru menyebut bahwa upaya masif pemberantasan rokok ilegal juga merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada industri rokok legal yang patuh aturan.

Semakin masif penindakan rokok ilegal, kata Heru. “Maka industri rokok yang legal semakin berjaya,” tegasnya.

Acara pemusnahan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pengusaha rokok. (Djoko W)