Malangpariwara.com – Penerapan Perda Pasar Kota Malang kembali menjadi sorotan menyusul banyaknya los dan bedak pasar yang dibiarkan kosong berbulan-bulan di sejumlah pasar tradisional.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga merugikan daerah. Serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan ruang usaha.
Pedagang menilai, lapak yang tidak dimanfaatkan berdampak langsung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar.
Ironisnya, di saat retribusi tidak masuk, pemerintah tetap menanggung biaya pengelolaan pasar, mulai dari kebersihan hingga perawatan fasilitas.
Larangan Penelantaran Los Pasar
Padahal, ketentuan soal penelantaran los sudah diatur secara jelas dalam Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar.
Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang membiarkan tempat usaha kosong selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berurutan.
Namun, lemahnya penegakan membuat aturan ini belum berjalan optimal.
Dampaknya tidak berhenti pada PAD. Keberadaan los kosong membuat wajah pasar tampak sepi dan tidak hidup.
Kondisi ini ikut menurunkan minat pembeli, sehingga pedagang yang masih aktif berjualan pun terkena imbas penurunan omzet.
Selain itu, pedagang menilai penelantaran los mencederai rasa keadilan. Di tengah banyaknya UMKM yang ingin masuk pasar, justru lapak resmi dibiarkan kosong tanpa aktivitas.
Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Aspirasi tersebut disampaikan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, dalam pertemuan rutin bulanan di Pasar Gadang Lama.
Pedagang meminta pemerintah lebih tegas menjalankan aturan yang sudah ada.
“Di tengah kondisi pembeli yang semakin menurun, pasar justru harus ditata lebih adil dan tegas. Jangan sampai los kosong terus dibiarkan, sementara pedagang lain kesulitan tempat usaha,” ungkap salah satu perwakilan pedagang.
Tanggapan DPRD Kota Malang
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang menyatakan dukungannya terhadap penegakan Perda Pengelolaan Pasar.
Ia berjanji akan meneruskan aspirasi pedagang kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang agar lebih serius melakukan penertiban dan sosialisasi.
Tak hanya soal los telantar, pedagang juga menyatakan kesiapan mendukung digitalisasi pengelolaan pasar.
Digitalisasi dinilai penting untuk mendorong penerapan sistem e-retribusi guna menekan kebocoran PAD. Juga memastikan retribusi benar-benar kembali untuk perbaikan fasilitas pasar.
Pedagang menilai, penegakan Perda yang konsisten dan digitalisasi manajemen pasar merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan pasar tradisional.
Tanpa ketegasan, pasar dikhawatirkan semakin kehilangan daya saing dan ditinggalkan masyarakat. (Djoko W/Yaya)






