Malangpariwara.com – Pembongkaran dinding pembatas antara RW 12 dan RW 9, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, tampaknya menjadi perhatian publik. Terlebih, ada yang menyebut bahwa pembongkaran dinding yang berada di wilayah Perumahan Griya Shanta tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Untuk itu, Wali Kota Malang melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak pernah memerintahkan maupun memprakarsai pembongkaran dinding tersebut.
Bukan Diprakasai Pemkot Malang
Meski, rencana pembongkaran dinding tersebut sudah dimandatkan, terencana dan termaktub pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, dan sudah sudah terbangun jalan tembus yang terkoneksi
“Perlu digarisbawahi, pembongkaran itu bukan atas perintah dan bukan pula prakarsa Pemkot Malang,” ucap Suparno saat ditemui awak media usai sidang gugatan warga yang kini masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (23/12/2025).
Meski mengakui bahwa pembongkaran tersebut secara tidak langsung memberi dampak terhadap rencana akses jalan.
Suparno menekankan Pemkot Malang tetap menjaga jarak agar tidak dinilai memengaruhi proses persidangan.
Terkait agenda mediasi yang akan dijalani para pihak, Suparno menyebut hal itu sebagai tahapan prosedural yang lazim dalam proses persidangan.
“Mediasi itu tahapan. Siapa pun mediatornya, itu biasa dalam persidangan. Pemerintah Kota Malang siap mengikuti proses itu agar tidak terjadi kemacetan persoalan,” jelasnya.
Pemkot Malang, lanjut Suparno, berkomitmen menempuh jalur hukum yang sedang berlangsung saat ini. Sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan, tanpa intervensi maupun tekanan.
Suparno menjelaskan bahwa sejak awal Pemkot Malang telah menyampaikan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan tersebut dan seluruh prosesnya dilakukan sesuai regulasi.

“Dari awal sudah disampaikan bahwa Pemkot berencana membuat jalan tembus. Kita sudah memberikan peringatan, melakukan sosialisasi. Bahkan pernah dilakukan sosialisasi di Ocean Garden, meskipun hasilnya belum berhasil,” ungkapnya.
Layangkan Surat Peringatan
Pemkot Malang juga telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga melalui Satpol PP, serta sempat berencana melakukan eksekusi.
Namun, karena adanya penolakan dari warga, Pemkot memilih tidak memaksakan langkah.
“Warga menghendaki penyelesaian lewat jalur hukum, ya kita ikuti. Pemerintah tidak akan memaksakan kehendak,” tegas Suparno.
Terkait pembongkaran tembok yang telah terjadi, Suparno menegaskan peristiwa tersebut berada di luar kewenangan dan tindakan Pemerintah Kota Malang.
“Kalau itu dibongkar oleh masyarakat yang lain, monggo. Itu sudah di luar kami sebagai pihak tergugat,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, Pemkot sengaja menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan atau tindakan lanjutan terkhusus soal pembongkaran tembok.
Hal itu agar tidak mempengaruhi jalannya persidangan yang masih berlangsung.
Soal status lahan tempat berdirinya tembok, Suparno menegaskan bahwa secara administratif lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang.
“Secara administrasi itu fasum yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Malang. Jalannya pun sudah diaspal oleh Pemkot,” jelasnya.
Namun saat disinggung soal potensi pelanggaran hukum, Suparno enggan masuk lebih jauh karena hal tersebut sudah menyentuh pokok perkara yang tengah disengketakan.
“Itu sudah masuk materi pokok perkara. Kalau dibahas sekarang bisa mempengaruhi proses persidangan,” tandasnya. (Djoko W)






