Sidang Gugatan Class Action Warga Griya Shanta soal Tembok Pembatas Ditanggapi Pemkot Melalui Kuasa Hukum

Malangpariwara.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang resmi menerima gugatan class action yang diajukan warga Perumahan Griya Shanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Gugatan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar tembok pembatas perumahan yang akan dijadikan jalan tembus, Selasa (23/12/2025).

Dengan diterimanya gugatan tersebut, PN Kelas IA Malang menyatakan perkara memenuhi syarat sebagai gugatan class action dan akan berlanjut ke tahap mediasi antara warga sebagai penggugat dan Pemkot Malang sebagai tergugat.

Komentar Kepala Bagian Hukum

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan sidang kali ini belum memasuki pokok perkara. Agenda persidangan masih sebatas penetapan keabsahan gugatan class action.

“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan class action. Belum menyangkut materi pokok perkara,” ujar Suparno kepada awak media usai sidang.

Ia menambahkan, setelah penetapan tersebut, majelis hakim akan menunjuk mediator. Tahap mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

“Jika mediasi nanti gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” tegasnya.

Terkait polemik penjebolan tembok pembatas yang direncanakan sebagai jalan tembus, Suparno menegaskan Pemkot Malang memilih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut seluruh pernyataan dan tindakan terkait objek sengketa kini sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemkot Malang sebagai kuasa hukum.

“Pak Wali (Wali Kota Malang, red) kan sebagai pihak tergugat. Jadi tidak ada statement berkaitan dengan hal ini, karena ini sudah masuk proses hukum,” jelasnya.

Lahan yang berstatus fasilitas umum

Suparno juga menegaskan bahwa secara administratif, lahan tersebut berstatus fasilitas umum (fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Namun, pihaknya menolak berkomentar lebih jauh mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, karena telah masuk dalam pokok perkara.

Sidang Gugatan Class Action Warga Griya Shanta soal Tembok Pembatas Ditanggapi Pemkot Melalui Kuasa Hukum
Suasana warga membongkar tembok pembatas (Djoko W)

Soal penjebolan tembok, Suparno menyebut tindakan tersebut bukan dilakukan oleh Pemkot Malang. Meski secara rencana Pemkot ingin menjadikan kawasan itu sebagai jalan tembus, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum.

“Memang kalau dari Pemkot Malang inginnya menjadikan sebagai jalan tembus. Kami melalui Satpol PP juga sudah bersurat memberikan peringatan (SP) sebanyak tiga kali, mediasi dan sosialisasi, bahkan rencana eksekusi. Namun, karena ada upaya hukum kami menghormati. Terkait tembok sudah di bongkar ya silakan, tapi kami sampaikan itu bukan dari Pemkot Malang,” tegasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang (Dishub) tengah merancang skenario untuk mengurai kemacetan di sekitar Jalan Candi Panggung dan Jalan Soekarno Hatta Malang. Salah satunya dengan merancang skenario di sekitar Perumahan Griya Santha.

Pemkot memang berencana untuk mengurai kemacetan di beberapa titik langganan macet seperti contohnya di depan Hotel Montana itu, kemacetan arus lalin cukup tinggi.

Berdasarkan laporan yang ia terima dari Dinas Perhubungan, pada ruas jalan tersebut sudah mulai terdapat tingkat kejenuhan. Sehingga, pembahasan untuk mengurai kemacetan mulai dilakukan.

Bahkan sudah dibahas dengan forum lalu lintas. Karena sudah ada hasil survey-nya sesuai dengan rencana.

Rencana lain pembangunan jalan tembus

Sebenarnya telah ada rencana untuk pembangunan jalan tembus. Yakni membangun ruas jalan baru yang melintas di Jalan Simpang Candi Panggung dan Perumahan Griya Santa, Kelurahan Mojolangu.

Pantauan di lokasi, ada lahan kurang lebih sepanjang 500 meter dengan lebar 10 meter, dan telah disiapkan sebagai jalan alternatif. Namun, pembangunan jalan alternatif masih belum dapat direalisasikan karena ada penolakan.

Terkait penolakan dari warga, menurutnya hal tersebut karena warga masih belum memahami seutuhnya jalan tembus itu dibuat, jika memang nantinya jadi direalisasikan.

Hanya saja prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Sehingga dalam hal ini, Pemkot memiliki wewenang untuk memberikan intervensi dan penanganan.

Bahwa rencana pembongkaran tembok telah dimandatkan, terencana dan termaktub pada RTRW.

Sementara itu, kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Andi Rachmanto, menyatakan majelis hakim telah menyimpulkan bahwa gugatan warga memenuhi syarat sebagai class action. Ia menyebut pihaknya akan melakukan sedikit revisi gugatan menyusul insiden penjebolan tembok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

“Revisi ini berkaitan dengan tindakan sekelompok orang, yang kami nilai mengangkangi hukum di Indonesia ini,” tegas Andi.

Menurutnya, penjebolan tembok sangat disayangkan karena objek tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap. Ia menilai keputusan PN Malang menerima gugatan class action menjadi langkah positif bagi warga. (Djoko W)