DPRD Kota Malang Dorong Penguatan Kelurahan, RT Berkelas Dinilai Rawan Gagal Paham

Malangpariwara.com – Program RT Berkelas yang digagas Pemerintah Kota Malang dengan alokasi anggaran besar dinilai membutuhkan penguatan serius di tingkat kelurahan. Tanpa itu, program berpotensi berjalan tidak efektif. Bahkan, dinilai bertabrakan dengan skema perencanaan lain, misalnya Musrenbang dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, saat menyoroti kesiapan pemerintah daerah memasuki tahun kerja 2026.

RT Berkelas Sebagai Pemberdayaan Masyarakat

Legislator dari Fraksi PKB yang akrab di sapa Arief Wahyudi (AW) menyebut, RT Berkelas sejatinya merupakan program strategis berbasis pemberdayaan masyarakat.

Setiap RT diberikan kewenangan menyusun perencanaan kegiatan senilai Rp50 juta, angka yang bahkan lebih besar dibandingkan banyak usulan Pokir anggota DPRD.

“Satu program yang saya ikut mendukung karena proses pemberdayaan masyarakat yaitu RT Berkelas,” kata Arief. Pelaksanaan awalnya harus betul-betul dikuatkan, terutama di tingkat kelurahan.

Menurut Arief, persoalan utama terletak pada lemahnya pemahaman aparatur kelurahan terhadap konsep RT Berkelas.

Ia mengaku menemukan di lapangan masih banyak RT yang menyusun program sebatas pengadaan barang. Padahal, sudah ada surat Wali Kota yang menegaskan larangan pengadaan di tahap awal.

AW menekankan, pada 2026-2027 posisi lurah akan menjadi ujung tombak perencanaan pembangunan Kota Malang. Mengingat total anggaran RT Berkelas mencapai Rp219 miliar.

“Rp219 miliar untuk RT Berkelas itu bukan angka kecil. Sehingga itu perlu betul-betul manajemen yang baik, pemahaman yang baik dari seluruh aparat. Terutama yang ada di kelurahan,” ujarnya.

Keterbatasan SDM Kelurahan

Ia juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di kelurahan yang rata-rata hanya memiliki 8-9 personel.

Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan beban perencanaan dan pengawasan program yang semakin kompleks.

“Perlu juga dilakukan evaluasi. Kuatkah 8-9 orang di kelurahan itu untuk nangani itu? Karena saya lihat rata-rata mulai lurah sampai staff terakhir,” ingat Arief.

Solusinya, salah satunya memaksimalkan P3K yang SDM-nya banyak dan mumpuni.

Ia mendorong agar P3K ditempatkan di titik-titik strategis, terutama kelurahan, bukan sekadar menjadi pelengkap birokrasi.

Diakuinya, masih terjadi kebingungan di tingkat masyarakat terkait perbedaan RT Berkelas, Musrenbang, dan Pokir. Padahal ketiganya sama-sama mengalirkan program ke warga.

Menanggapi persoalan alih fungsi lahan dan perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemkot, Arief menilai perlu adanya diskresi pemerintah daerah. Khususnya untuk penanganan masalah mendesak seperti banjir.

“Kalau itu berupa pembangunan fisik, memang sulit. Memang sulit. Ini yang perlu diskresi dari pemerintah,” katanya.

Ia juga mendorong Pemkot tegas meminta developer menyerahkan PSU yang sudah selesai, tanpa alasan pengembangan lanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pengisian jabatan kosong. Termasuk di tingkat kelurahan, akan dilakukan berbasis evaluasi kinerja. (Djoko W)