Malangpariwara.com — Inflasi Kota Malang pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,56 persen secara bulanan (month to month/mtm). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan inflasi November 2025 yang berada di level 0,16 persen mtm.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan (year on year/yoy) Kota Malang pada 2025 mencapai 2,81 persen.
Capaian ini masih berada di bawah inflasi tahunan Provinsi Jawa Timur sebesar 2,93 persen dan inflasi nasional sebesar 2,92 persen.
Komoditas Penekan Munculnya Inflasi
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, Febrina, menyampaikan bahwa inflasi Desember terutama dipengaruhi kenaikan harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil inflasi sebesar 0,36 persen mtm.
Sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang utama inflasi antara lain cabai rawit, emas perhiasan, daging ayam ras, bawang merah, dan bensin.
Kenaikan harga cabai rawit dan bawang merah dipicu meningkatnya permintaan di tengah curah hujan tinggi yang mengganggu produksi dan distribusi.
Sementara itu, kenaikan harga emas perhiasan mengikuti tren peningkatan harga emas global. Juga kenaikan daging ayam ras terjadi seiring meningkatnya permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Adapun kenaikan harga bensin dipengaruhi oleh penyesuaian harga BBM non-subsidi sejak awal Desember 2025.
Komoditas Penyumbang Deflasi
Di sisi lain, tekanan inflasi tertahan oleh penurunan harga beberapa komoditas hortikultura. Cabai merah mencatat andil deflasi sebesar -0,03 persen.
Sementara kacang panjang, kentang, jeruk, dan buncis masing-masing memberikan andil deflasi sebesar -0,01 persen mtm. Penurunan harga tersebut didukung oleh pasokan yang relatif terjaga.
Secara umum, inflasi Kota Malang pada Desember 2025 masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional.
Kondisi ini didukung oleh sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui berbagai upaya pengendalian.
Layaknya seperti pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, pembukaan Warung Tekan Inflasi, pemantauan harga bahan pokok.
Serta penguatan koordinasi antardaerah dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi pangan.
Ke depan, sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia akan terus dilanjutkan pada 2026.
Terkhusus melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dan penguatan strategi 4K guna menjaga inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran nasional. (Djoko W)






