Pemkot Malang Cari Skema Terbaik, Ducting Kabel Tanpa Bebani Keuangan Daerah

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menjajaki kerja sama dengan investor untuk merealisasikan penataan kabel udara melalui sistem ducting atau penanaman kabel di dalam tanah.

Langkah ini ditempuh agar penataan kabel dapat berjalan efektif tanpa membebani APBD.

“Iya, terkait dengan penataan kabel udara yang menggunakan sistem ducting atau penanaman dalam tanah, Kamis (15/1/2026) kemarin kami sudah ada pertemuan dengan calon investor. Tetapi itu masih bersifat penjajakan,” ujar Wali Kota Malang, ditemui di Balai Kota Malang, Sabtu (17/1/2026).

Dalam proses tersebut, menurutnya Pemkot Malang membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak ketiga yang ingin bekerja sama.

Menurut Wahyu, terdapat sejumlah skema yang ditawarkan oleh beberapa calon investor, dan seluruhnya masih akan dikaji lebih lanjut.

“Investor itu memberikan skema-skema yang berbeda. Nanti akan kami lihat dan kami pilih yang terbaik,” katanya.

Banyaknya Keminatan Investor

Wahyu juga mengungkapkan, sejauh ini sudah cukup banyak pihak ketiga yang mengajukan minat untuk terlibat dalam proyek penataan kabel udara tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi peluang bagi Pemkot Malang untuk mendapatkan skema kerja sama yang optimal.

Dalam hal ini, diakuinya Pemkot Malang memiliki prinsip utama dalam menentukan skema kerja sama.

Yakni harus bersifat praktis, tidak membebani keuangan daerah, serta mampu menyelesaikan persoalan kabel udara secara tuntas.

Kendati demikian, Wahyu menekankan persoalan regulasi tetap menjadi perhatian utama.

Saat ini, penataan kabel udara melalui sistem ducting di Kota Malang belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

Pihaknya pun memilih untuk menjalankan dua proses secara bersamaan.

Di satu sisi, pemerintah daerah menyeleksi skema kerja sama terbaik dengan investor. Sementara di sisi lain penyusunan regulasi bersama dengan DPRD Kota Malang juga harus tetap berjalan.

Diketahui, dari sisi legislatif, pembentukan Perda Ducting masih harus melalui kajian akademis.

Bahkan, legislatif sempat menuturkan Ranperda tersebut paling cepat baru bisa diajukan pada tahun 2027. Menanggapi hal itu, Wahyu mendorong adanya percepatan.

“Ya, kami berproses untuk percepatan. Buktinya kami sudah membuka audiensi dengan calon-calon investor, saya juga mengawal itu,” katanya.

Menurut Wahyu, percepatan penjajakan skema kerja sama menjadi kunci agar proses regulasi juga dapat berjalan lebih cepat.

Ia menilai, jika semua pihak saling menunggu, maka penataan kabel udara tidak akan pernah terselesaikan.

“Kami seiring berjalan. Kalau saling menunggu, tidak akan selesai-selesai,” tegasnya.

Pihaknya pun menegaskan pemkot dan DPRD Kota Malang akan berjalan bersama dalam proses ini. Dengan sinergi eksekutif dan legislatif,

Wahyu berharap persoalan keruwetan kabel udara yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat segera teratasi. (Djoko W)