Revisi UU Perkoperasian 2026 Difinalisasi di Malang Jadi Penentu Arah Koperasi Nasional

Malangpariwara.com – Revisi UU Perkoperasian 2026 memasuki tahap krusial melalui finalisasi dan pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992.

Hal ini berisi tentang Perkoperasian yang digelar di Gedung Koperasi SBW (Setia Budi Wanita), Jalan Raden Intan, Arjosari, Kota Malang, Senin (26/1/2026).

Forum strategis tersebut dihadiri jajaran Dewan Penasihat, Majelis Pakar, pimpinan koperasi, pusat koperasi (Puskop), induk koperasi, hingga perwakilan gerakan koperasi lintas sektor di Jawa Timur.

Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyerap aspirasi langsung dari akar rumput gerakan koperasi sebelum RUU Perkoperasian dibahas secara nasional di DPR RI.

Peran Strategis Jawa Timur dalam Koperasi

Ketua Koperasi SBW (Setia Budi Wanita), Dr. Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dijadwalkan masuk agenda DPR RI pada 19 Februari 2026.

Ia menegaskan, Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam peta koperasi nasional.

“Dari sekitar 100 koperasi besar di Indonesia, hampir 20 persennya berada di Jawa Timur. Karena itu, masukan dari daerah ini sangat penting agar isi RUU benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan koperasi,” ujar Sri Untari.

Sri Untari yang telah berkecimpung di dunia koperasi selama lebih dari 30 tahun menegaskan bahwa roh koperasi sejatinya telah termaktub dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 sebelum amandemen.

Yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Para pendiri bangsa sudah jelas menempatkan koperasi sebagai sistem ekonomi untuk kepentingan orang banyak, bukan diserahkan kepada partikelir. Hasil usaha koperasi dikembalikan kepada anggota, itulah keadilan ekonomi,” tegasnya.

Menurutnya, revisi UU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam penguatan kelembagaan koperasi.

Bahkan, Sri Untari mendorong agar koperasi diakui sebagai disiplin ilmu tersendiri.

Revisi UU Perkoperasian 2026 Difinalisasi di Malang Jadi Penentu Arah Koperasi Nasional
Ketua Koperasi Setia Budi Wanita, Dr. Sri Untari saat menjawab pertanyaan media. (Djoko W)

“Kalau bisa, Indonesia harus punya Fakultas Koperasi. Kalau ini terwujud, saya yakin pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan lebih cepat. Negara-negara Eropa Utara bisa merata karena koperasi dijadikan sistem ekonomi,” imbuhnya.

Aspirasi Gerakan LPS

Dalam forum tersebut, mengemuka pula aspirasi kuat dari gerakan koperasi terkait pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi serta otoritas pengawas koperasi.

“Kalau perbankan punya LPS, kenapa koperasi tidak? Kami sama-sama membayar pajak, sama-sama bagian dari sistem ekonomi Indonesia. Ini adalah tuntutan anggota koperasi se-Indonesia, khususnya Jawa Timur,” katanya.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 122 poin perubahan dalam revisi UU Perkoperasian.

Sejumlah poin krusial tersebut meliputi perubahan definisi koperasi untuk memperjelas peran dan fungsinya, penyesuaian struktur modal guna memperkuat kapasitas finansial.

Serta penguatan kerja sama antar-koperasi melalui sistem apex koperasi.

Revisi ini diharapkan mampu menjadikan koperasi lebih adaptif, modern, dan berdaya saing dalam menopang perekonomian nasional.

Libatkan Seluruh Gerakan Koperasi Jawa Timur
Revisi UU Perkoperasian 2026 Difinalisasi di Malang Jadi Penentu Arah Koperasi Nasional
Ketua Dekopinwil Jawa Timur, H. Slamet Sutanto saat berbicara dengan awak media. (Djoko W)

Ketua Dekopinwil Jawa Timur, H. Slamet Sutanto, SE, MM, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh elemen gerakan koperasi di Jawa Timur.

“RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan DPR RI yang harus kita kawal bersama. Jawa Timur sudah membentuk Pokja yang melibatkan koperasi dari berbagai sektor. Mulai koperasi TNI-Polri, koperasi wanita, koperasi syariah, simpan pinjam, konsumen hingga produsen,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dekopin Jatim akan terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kabupaten dan kota. Termasuk menjaring aspirasi koperasi sekolah dan koperasi kecil agar tidak merasa terpinggirkan.

“Keputusan ini bukan keputusan pribadi, bukan keputusan kelompok. Kami adalah pelindung aspirasi gerakan koperasi. Semua masukan akan kami dengarkan dan kami laporkan ke Ketua Umum,” pungkasnya.

Finalisasi RUU Perkoperasian ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

Sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa serta tuntutan keadilan ekonomi di era modern. (Djoko W)