Malangpariwara.com – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menggelar kegiatan serap aspirasi bersama warga Kecamatan Klojen.
Kegiatan ini tersalurkan melalui forum Jagongan Bareng, Selasa (10/2/2026), bertempat di Pasar Bareng lantai 2, Kota Malang.
Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog langsung antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sekaligus usulan pembangunan.
Dalam suasana santai dan penuh keakraban, warga menyampaikan beragam aspirasi.
Mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, ketidakjelasan program RT Berkelas, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Arief Wahyudi menjelaskan bahwa konsep jagongan bareng dipilih agar masyarakat merasa lebih nyaman dan terbuka dalam menyampaikan aspirasi.
“Melalui jagongan bareng seperti ini, saya ingin mendengar langsung apa yang dirasakan dan dibutuhkan warga. Aspirasi ini akan kami bawa dan perjuangkan di DPRD agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujar anggota dewan yang akrab disapa AW itu.

Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Caleg DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen yang duduk di Komisi C ini menegaskan bahwa kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat merupakan bagian dari komitmen FPKB.
Dengan tujuan untuk terus dekat dengan rakyat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.
Menurutnya, masukan langsung dari warga sangat penting sebagai bahan perumusan kebijakan agar tepat sasaran.
Warga Kecamatan Klojen pun menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka berharap aspirasi yang telah disampaikan benar-benar diperjuangkan dan dapat direalisasikan.
Kegiatan jagongan bareng ini juga dinilai mampu mempererat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat.
Ke depan, Arief Wahyudi berkomitmen akan terus menggelar kegiatan serupa di berbagai wilayah sebagai bentuk konsistensi dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Malang.
Dalam masa reses kali ini, sejumlah aspirasi warga banyak menyoroti ketidakjelasan pelaksanaan program RT Berkelas.
Persoalan utama yang mencuat adalah adanya kerancuan informasi di tingkat RT dan RW.
“LPMK menyampaikan bahwa sejumlah RW mengaku kebingungan menyikapi surat edaran Wali Kota terkait pelaksanaan RT Berkelas,” jelas AW.
“Pasalnya, warga sebenarnya telah melaksanakan rembuk warga sesuai surat edaran awal. Namun, setelah proses tersebut berjalan, muncul surat edaran baru yang justru melarang sejumlah kegiatan tertentu,” lanjutnya.
Rencanakan Sosialisasi Menyeluruh RT Berkelas

Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di lapangan.
Oleh karena itu, LPMK berharap ke depan ada sosialisasi yang lebih kuat dan menyeluruh terkait program RT Berkelas. Mengingat program ini direncanakan berlangsung selama lima tahun.
“Untuk tahun anggaran mendatang, khususnya 2026, warga berharap program-program yang sudah direncanakan. Baik melalui RT Berkelas maupun Musrenbang tidak dihilangkan. Mereka menekankan agar kebijakan baru tidak membatalkan program yang telah disepakati sebelumnya,” kata Arief Wahyudi.
Salah satu contoh yang disampaikan Kadang Pancoro, perwakilan LPMK Bareng, adalah terkait aturan jumlah peserta pelatihan.
Dalam peraturan lama, pelatihan dengan peserta 10 orang diperbolehkan. Namun, dalam aturan baru disebutkan jumlah peserta harus mencapai 30 orang.
Menurut LPMK, aturan baru tersebut tidak boleh diberlakukan surut. Artinya, jika sebelumnya pengajuan pelatihan untuk 10 orang telah disetujui, maka kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan.
Hal serupa juga dikhawatirkan terjadi pada program-program lain yang aturannya baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang.
“Program yang sudah masuk dalam DPA tahun 2026 tidak boleh dialihkan atau dihapus, melainkan tetap harus direalisasikan dalam bentuk kegiatan,” tegas AW.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Ketua LPMK se-Kecamatan Klojen, perwakilan RW, serta unsur remaja dan pemuda, termasuk organisasi kepemudaan seperti Ansor. (Djoko W)






