Malangpariwara.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menggelar kegiatan reses selama dua hari di Gedung Pohpayung, Jalan Harmonika, Kecamatan Lowokwaru, Senin (9/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026). Dalam agenda serap aspirasi tersebut, ia melibatkan dua kelompok masyarakat, yakni mahasiswa dan pengurus RT/RW.

Soroti Peran dan Kebutuhan Mahasiswa
Pada hari pertama, Trio berdialog dengan kalangan mahasiswa. Ia menilai mahasiswa memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian Kota Malang. Dengan jumlah yang diperkirakan mencapai sekitar 30 persen dari total populasi, mahasiswa dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun sebagian besar tidak ber-KTP Kota Malang.
“Mahasiswa ini bagian penting dari ekosistem kota. Kontribusi ekonominya nyata, sehingga suara dan kebutuhannya juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, di antaranya keterbatasan transportasi publik yang representatif, kondisi trotoar yang belum ramah bagi pejalan kaki. Selain itu juga, terkait masalah maraknya parkir liar yang dinilai membebani pengeluaran harian.
Menurut Trio, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keberadaan mahasiswa, kata dia, tidak hanya berdampak pada sektor pendidikan, tetapi juga pada pertumbuhan sektor ekonomi, jasa, hingga pelaku UMKM di Kota Malang.
Kendala Administrasi PSU dan Program RT Berkelas
Memasuki hari kedua, reses dilanjutkan dengan pertemuan bersama pengurus lingkungan. Mayoritas aspirasi yang mengemuka berkaitan dengan pelaksanaan program RT Berkelas atau bantuan senilai Rp50 juta per RT.
Sejumlah pengurus RT/RW mengungkapkan kendala dalam realisasi anggaran akibat persoalan administratif. Khususnya terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Malang.
Beberapa RT di kawasan perumahan mengaku pengajuan perbaikan infrastruktur, seperti jalan lingkungan, drainase, dan paving, tertunda karena status PSU yang belum diserahkan. Dalam sejumlah kasus, pengembang lama bahkan sudah tidak lagi diketahui keberadaannya.

Trio menilai kondisi tersebut harus segera dicarikan solusi agar tidak merugikan warga. Menurutnya, masyarakat telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan layanan infrastruktur yang layak tanpa terhambat persoalan administrasi yang berlarut.
Ia mendorong Pemerintah Kota Malang untuk mempertimbangkan langkah kebijakan alternatif, termasuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas guna memastikan penanganan PSU tetap sesuai regulasi.
“Perlu ada solusi yang tetap taat aturan, tetapi juga memberi kepastian bagi warga, terutama untuk perumahan dengan pengembang yang sudah tidak aktif,” pungkasnya.(Djoko W)






