Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

Malangpariwara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.

Forum ini dinilai sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, M.M.

Turut didampingi tiga kepala bidang, yakni Jundi (Kabid Dafduk), Roos Asri Ratna Wijaya (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil), serta Wahyu Hidayat (Kabid PIAK).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
Dari kiri Jundi (Kabid Dafduk), Roos Asri Ratna Wijaya (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil), Kadispendukcapil Kota Malang Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, Wahyu Hidayat (Kabid PIAK). (Djoko W)

Forum digelar pada Selasa pagi (24/2/2026) di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai III, Jalan Merdeka Timur, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Di mana diikuti oleh 44 perwakilan instansi serta lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Kota Malang menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026.

Yang mana merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022.

“Forum Konsultasi Publik ini menjadi langkah strategis Disdukcapil Kota Malang dalam menjaring aspirasi, masukan, dan rekomendasi dari berbagai unsur masyarakat,” ungkap Lusi.

“Guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Termasuk layanan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tambahnya.

Wadah Partisipasi Publik

Forum ini dirancang sebagai wadah partisipasi publik yang konstruktif. Memberikan kesempatan kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat.

Hingga media massa untuk menyampaikan perspektif dan saran secara langsung kepada penyelenggara layanan.

Tujuan utama kegiatan ini adalah menyempurnakan sistem pelayanan administrasi kependudukan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.

Sekaligus menjawab tantangan di era digitalisasi layanan publik.

Dalam forum tersebut, Kepala Disdukcapil memaparkan capaian kinerja layanan administrasi kependudukan selama tahun berjalan, sekaligus merespons berbagai masukan dari peserta.

Diskusi mencakup evaluasi pelayanan, kendala yang dihadapi masyarakat, hingga gagasan inovatif untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan adminduk.

“Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan transparansi. Juga responsivitas dan kualitas layanan administrasi kependudukan agar semakin efektif dan ramah bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
Kepala kantor BPJS Kesehatan Cab Malang Hernina Agustin Arifin saat melakukan penandatanganan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026. (Djoko W)
Sosialisasi Aplikasi Digital

Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi aplikasi Lapor Pak.

Aplikasi LAPOR PAK (Laporan Perpindahan Administrasi Kependudukan) dari Dispendukcapil Kota Malang adalah layanan digital untuk memantau perpindahan penduduk tanpa surat pengantar RT/RW/Kelurahan.

Laporan/permohonan online dapat dilakukan melalui situs resmi https://laporpak.malangkota.go.id/ atau https://siapel.malangkota.go.id/.
Portal Kota Malang

Portal Kota Malang
+3 Saluran Pelayanan & Pengaduan LAPOR PAK Kota Malang:

Website Resmi (Lapor Pak): https://laporpak.malangkota.go.id/

Website Permohonan (SIAPEL): https://siapel.malangkota.go.id/
WhatsApp (Chat Only): 0857-3057-0395
Website Informasi: dispendukcapil.malangkota.go.id

Portal Kota Malang

Portal Kota Malang +3
Fitur & Keunggulan:
Sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018, tidak memerlukan surat pengantar RT/RW/Lurah.

Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai fitur-fitur utama, seperti kategori pelaporan, unggah bukti pendukung.

Serta sistem notifikasi yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan laporan secara real time.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan berita acara oleh 11 perwakilan dari lima unsur.

Yakni masyarakat pengguna layanan, ahli/praktisi dan akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil, serta media massa.

Mitra Dukungan Disdukcapil Kota Malang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
Penerima penghargaan RST dan Bidan Soemijah. (Djoko W)

Selain itu, Disdukcapil Kota Malang turut memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra atas dukungan dalam pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya:

  • Rumah Sakit dengan cakupan pelayanan akta kelahiran tertinggi melalui PKS, yakni Rumah Sakit Hermina.
  •  Rumah Sakit dengan pelaporan akta kematian tertinggi melalui PKS, yakni Rumah Sakit Tentara Tingkat II Soepraoen.
  • Bidan dengan cakupan pelayanan akta kelahiran tertinggi melalui PKS, yaitu Bidan Soemijah.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Disdukcapil Kota Malang berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus terbangun.

Sehingga kebijakan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan ke depan semakin berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (Djoko W)