Komisi D DPRD Kota Malang Kawal Ground Check PBI JKN, Tegaskan Hak Kesehatan Warga Tak Boleh Terganggu

Malangpariwara.com – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Putri Aidillah Kriswanto menegaskan komitmennya dalam mengawal proses ground check PBI JKN yang dilakukan Badan Pusat Statistik Kota Malang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya validasi data.

Tujuannya agar bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Validasi data memang diperlukan untuk memastikan akurasi penerima bantuan. Namun proses ini harus dilakukan secara sangat hati-hati, transparan, dan berperspektif kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menilai, peserta PBI dengan penyakit katastropik merupakan kelompok yang sangat rentan. Karena itu, proses administrasi tidak boleh sampai menimbulkan kecemasan, stigma sosial, atau bahkan berujung pada terhentinya akses layanan kesehatan.

“Komisi D, lanjutnya, akan mengawal proses tersebut secara serius dan memastikan tidak ada pemeringkatan yang merugikan warga. Proses pengecekan harus dijalankan berdasarkan prinsip objektivitas serta perlindungan sosial,” yrrang Putri.

Sinergi Koordinasi Lintas Sektor

Selain itu, ia juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara BPS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pemerintah kelurahan, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Sinergi tersebut dinilai penting agar hasil ground check tidak sekadar menjadi data administratif. Tetapi menjadi dasar kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ia memahami adanya kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya keluarga dengan anggota yang menderita penyakit berat.

Oleh karena itu, proses pengecekan lapangan perlu disertai komunikasi publik yang jelas agar warga tidak merasa sedang “dinilai” atau terancam kehilangan hak layanan kesehatannya.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor melalui kelurahan atau memanfaatkan kanal layanan seperti e-JKN Cekat, dengan tetap mendapatkan pendampingan yang memadai.

Pemerintah daerah dan pendamping sosial diminta hadir membantu masyarakat, terutama warga yang kurang memahami prosedur administrasi.

“Sebagai Komisi D, posisi kami adalah menjembatani kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat. Validasi boleh dilakukan, tetapi hak kesehatan warga tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembaruan data harus menjadi alat perlindungan, bukan sumber keresahan.

Pendataan boleh diperketat, namun hak kesehatan warga Kota Malang harus tetap menjadi prioritas utama. (Djoko W)