Verifikasi 161 Peserta PBI Penyakit Kronis, BPS Kota Malang Turun ke Lapangan

Malangpariwara.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang menjadwalkan pengecekan lapangan terhadap ratusan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terkhusus dengan kategori penyakit katastropik di wilayahnya pada akhir Februari 2026.

Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifudin, menyampaikan bahwa total terdapat 161 peserta yang akan menjalani proses ground check (GC) tahap pertama.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai 27 Februari hingga 14 Maret 2026.

“BPS Kota Malang tidak melakukan pemeringkatan. Tugas kami adalah melakukan pengecekan lapangan terhadap data yang sudah ditetapkan. Untuk tahap awal ini ada 161 peserta PBI katastropik,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).

Proses Lanjutan PKH

Ia menjelaskan, hasil pengecekan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses lanjutan yang melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial pada tahap berikutnya.

Menurut Umar, pihaknya belum memperoleh informasi terkait kemungkinan penonaktifan peserta yang masuk dalam daftar pengecekan.

Kewenangan tersebut berada pada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN.

“Apakah masuk daftar nonaktif atau tidak, kami belum mendapat informasi. Namun, rumah tangga yang diperiksa memang memiliki anggota dengan penyakit katastropik sehingga perlu diverifikasi langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, proses pemeringkatan dan pembaruan data kepesertaan dilakukan oleh BPS pusat melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, termasuk hasil ground check dan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan milik Kementerian Sosial.

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional.

Yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Tujuannya agar segera melapor ke kelurahan atau memanfaatkan kanal e-JKN Cekat untuk proses evaluasi.

Nantinya, status kepesertaan akan disesuaikan dengan posisi desil dalam DTSEN.

“Jika berada di atas desil lima dan tidak lagi masuk kategori miskin, peserta dapat mengajukan perubahan menjadi peserta mandiri. Bagi yang sudah bekerja, pendaftaran bisa melalui pemberi kerja agar kepesertaan tetap aktif,” terangnya.

Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI nonaktif di wilayah Malang Raya tercatat sekitar 125 ribu orang.

Rinciannya meliputi Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, serta Kabupaten Malang mencapai 112.140 peserta. (Djoko W)