Pemkot Malang Cari Skema Pendanaan Pusat untuk Penataan Pasar Besar Malang

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang terus berupaya mencari solusi pembiayaan untuk penanganan dan penataan Pasar Besar Malang (PBM).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna membahas kemungkinan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, serta jajaran DPRD, melakukan audiensi.

Di mana dilaksanakan dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (06/03/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan sejumlah program strategis daerah. Termasuk penataan Pasar Besar Malang.

Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Malang mencari alternatif dukungan pembiayaan.

Oleh karena itu, komunikasi dengan pemerintah pusat dinilai penting untuk membuka peluang pendanaan yang lebih luas.

Skema KPBU

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian Keuangan memberikan sejumlah masukan terkait kemungkinan penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Terutama dalam pembangunan infrastruktur, termasuk untuk proyek Pasar Besar Malang.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan, menyebutkan bahwa skema KPBU dapat menjadi opsi yang memungkinkan proyek dikerjakan.

Yakni bersama badan usaha melalui tahapan proses yang telah ditetapkan hingga penunjukan Badan Usaha Pelaksana (BUP).

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengajukan usulan resmi kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut.

Dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kemampuan fiskal daerah.

Regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 juga membuka peluang pembiayaan yang lebih fleksibel melalui kombinasi berbagai sumber, seperti APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga keterlibatan pembiayaan dari sektor swasta.

Perhatian Khusus KPBU

Dalam implementasi KPBU, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kepastian sumber pendapatan proyek, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang akan dihasilkan. Serta kemudahan proses perizinan.

Pemerintah pusat juga menyediakan dukungan berupa Viability Gap Fund (VGF) untuk membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dukungan ini dapat membantu menjaga keseimbangan pembiayaan sekaligus memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang.

Sebagai tahap awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF) untuk mendapatkan pendampingan dalam penyusunan dokumen awal.

Juga tudi kelayakan danpenyiapan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).

Melalui konsultasi ini, Pemerintah Kota Malang berharap penataan Pasar Besar Malang dapat segera menemukan skema pembiayaan yang tepat.

Sehingga pasar tersebut dapat kembali berkembang sebagai pusat ekonomi rakyat yang lebih aman, tertata, dan modern. (Djoko W/Prokopim)