Penertiban PKL di Sekitar IHC RS Lavalette Malang Masih Jadi Sorotan

Malangpariwara.com – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan sekitar IHC RS Lavalette masih menjadi perhatian.

Meski papan larangan berjualan telah dipasang oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang di sejumlah titik, sebagian pedagang dilaporkan masih tetap berjualan di area luar rumah sakit.

Saat di konfirmasi Malangpariwara, Sabtu (07/03/2026), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Heru Mulyono menanggapi serius dan akan segera melakukan kordinasi dengan dinas terkait.

Menurutnya, aktivitas PKL tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus menimbulkan persoalan kebersihan lingkungan.

Di beberapa titik, masih ditemukan limbah dari aktivitas perdagangan seperti sisa makanan, kemasan plastik, serta sampah sekali pakai yang berserakan di sekitar kawasan rumah sakit.

Penertiban PKL di Sekitar IHC RS Lavalette Malang Masih Jadi Sorotan
Selokan yang berbau merupakan dampak dari limbah sampah PKL. (Ist)

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kebersihan lingkungan fasilitas kesehatan.

Sebagai tempat pelayanan kesehatan, rumah sakit dituntut memiliki standar kebersihan tinggi demi kenyamanan pasien, keluarga pasien, serta tenaga kesehatan.

Penumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan mengundang serangga maupun hewan pembawa penyakit.

Telah Dilaksanakan Penertiban Beberapa Bulan Lalu

Lebih jauh Heru Mulyono, menjelaskan bahwa penertiban PKL di kawasan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak sekitar Mei tahun lalu.

Langkah itu merupakan respons atas pengaduan masyarakat, termasuk dari pihak rumah sakit dan SMP Negeri 5 Malang yang berada di sekitar lokasi.

Penegakan ini didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku, terutama Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Yang mengatur larangan berjualan di trotoar dan fasilitas umum serta kewajiban menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

“Kegiatan penertiban sebelumnya juga merujuk pada aturan yang sudah ada sejak awal. Termasuk Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.” ungkapnya.

“Yang menyatakan bahwa pedagang hanya boleh beraktivitas di lokasi yang ditentukan oleh wali kota dan dilarang menggunakan trotoar, jalur hijau, atau fasilitas umum tanpa izin khusus,” tegasnya.

Menurutnya, pemasangan pot bunga yang saat ini terlihat di beberapa titik bukan merupakan inisiatif dari Satpol PP.

Jika pihak rumah sakit ingin memasang pot sebagai penghalang PKL atau melakukan penataan lain, sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Layaknya seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Malang, serta Dinas Perhubungan Kota Malang.

Juga dengan pemberitahuan kepada Satpol PP agar tidak menimbulkan kesan pengambilalihan kewenangan pemerintah kota.

Penertiban PKL di Sekitar IHC RS Lavalette Malang Masih Jadi Sorotan
Ketua Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat memberikan keterangannya pada awak media. (Djoko W)
Dinamika Opini yang Kerap Muncul

Heru juga menyinggung adanya opini yang berkembang di sebagian media maupun kelompok masyarakat terkait persoalan ini.

Menurutnya, dinamika semacam itu kerap muncul menjelang hari raya dan terkadang diarahkan agar Satpol PP menindak pihak tertentu.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap menganalisis setiap laporan sebelum mengambil langkah penindakan.

Sementara itu, Humas IHC RS Lavalette Malang, Rika Umi Palupi, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit sebenarnya telah melaporkan keberadaan PKL tersebut kepada Satpol PP dan penertiban sudah pernah dilakukan.

Namun, setelah ditertibkan, para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama.

Menurutnya, sesuai arahan Satpol PP, pihak rumah sakit diminta mengakomodasi sebagian pedagang untuk berjualan di dalam area rumah sakit.

Namun karena keterbatasan lahan, hingga saat ini rumah sakit hanya mampu menampung dua pedagang.

“IHC RS Lavalette sebenarnya sudah melaporkan ke Satpol PP dan sudah dilakukan penertiban. Namun PKL tersebut masih kembali lagi,” ujarnya.

“Sesuai arahan Satpol PP, IHC RS Lavalette diminta mengakomodir untuk bisa berjualan di dalam area RS. Namun karena keterbatasan lokasi kami baru bisa mengakomodir dua PKL saja,” tambahnya.

Antisipasi IHC RS Lavalette
Penertiban PKL di Sekitar IHC RS Lavalette Malang Masih Jadi Sorotan
Upaya IHC RS Lavalette dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih. (Ist)

Untuk mengantisipasi kembalinya PKL liar di area depan rumah sakit, pihak IHC RS Lavalette juga berinisiatif melakukan penataan dengan penghijauan.

Serta memperindah kawasan di sekitar pintu masuk rumah sakit.

Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi C, Arief Wahyudi, menilai area depan rumah sakit memang tidak semestinya digunakan untuk berjualan.

Menurutnya, selain menimbulkan kesan kumuh, lokasi yang digunakan pedagang merupakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Seharusnya daerah depan IHC RS Lavalette bukan tempat berjualan, karena selain terlihat kumuh, lahan yang dipakai berjualan adalah trotoar. Yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas lain selain pejalan kaki,” ujar Aleg F-PKB Dapil Klojen.

Penertiban PKL di Sekitar IHC RS Lavalette Malang Masih Jadi Sorotan
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memberikan suara mengenai permasalahan PKL di sekitar IHC RS Lavalette. (Djoko W)

Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar penertiban dapat segera dilakukan.

“Hal ini akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait untuk segera dilakukan penertiban,” kata Arief.

Sejumlah warga dan pengunjung juga berharap adanya penataan yang lebih tegas terhadap aktivitas PKL di kawasan tersebut.

Selain pengawasan yang intensif, penyediaan tempat sampah, pengelolaan limbah yang tertib, serta penataan lokasi berdagang yang sesuai aturan dinilai dapat menjadi solusi.

Agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kebersihan dan ketertiban lingkungan.(Djoko W)