Berbekal Video Ilegal, Pria Mengaku Wartawan dan LSM Peras Sekolah di Malang

Malangpariwara.com – Pemberitaan yang menuding adanya pungutan uang gedung dan SPP kepada siswa di sekolah membuat gerah Pihak SMAN 6 Malang.

Kepala SMAN 6 Makang, Ernawati memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya pemberitaan yang menuding adanya pungutan uang gedung dan SPP kepada siswa di sekolah tersebut.

Kepala sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan muncul setelah adanya kedatangan sejumlah oknum yang diduga melakukan intimidasi kepada pihak sekolah.

Datangnya Oknum yang Melakukan Intimidasi

Kepala SMAN 6 Malang, Ernawati, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026). Saat itu beberapa orang yang mengaku berasal dari LSM dan media mendatangi sekolah tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut Ernawati, rombongan tersebut langsung masuk ke lingkungan sekolah tanpa mengisi buku tamu. Rombongan tersebut kemudian menunjukkan rekaman video siswa yang diambil secara tiba-tiba dengan pertanyaan yang dinilai mengarahkan.

“Mereka datang tanpa prosedur, tidak mengisi buku tamu. Mereka juga menunjukkan video siswa yang direkam secara dadakan dengan pertanyaan yang terkesan menggiring dan intimidatif,” kata Ernawati.

Berbekal Video Ilegal, Pria Mengaku Wartawan dan LSM Peras Sekolah di Malang
Modal Video yg diduga untuk intimidasi Oknum Wartawan dan LSM. (Djoko W)

Ia menjelaskan bahwa rombongan tersebut sempat menemui Kepala Tata Usaha SMAN 6 Malang, Yopy. Dalam pertemuan itu, oknum tersebut menuding adanya pungutan kepada siswa dan meminta sejumlah uang agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan Ernawati, dalam pembicaraan tersebut sempat disebutkan permintaan uang sebesar Rp7,5 juta dengan alasan adanya laporan siswa terkait pembayaran uang gedung dan SPP.

“Pak Yopy yang menemui mereka. Saat itu disebutkan ada permintaan uang Rp7,5 juta dengan alasan ada aduan siswa soal uang gedung dan SPP,” jelasnya.

Siswa Dipastikan Tidak Dikenai Biaya SPP dan Uang Gedung

Ernawati menegaskan bahwa tuduhan pungutan tersebut tidak berdasar. Ia memastikan bahwa siswa di SMAN 6 Malang tidak dikenai kewajiban membayar SPP bulanan maupun uang gedung seperti yang dituduhkan.

“Di SMA 6 tidak ada pembayaran SPP per bulan. Tidak ada juga uang gedung seperti yang dituduhkan. Dalam video itu siswa hanya menyebut angka sekitar Rp100 ribu dengan kata ‘mungkin’, tetapi itu bukan uang gedung,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan siswa dalam video tersebut kemungkinan muncul karena pertanyaan yang diajukan dengan cara yang menekan dan mengarahkan jawaban.

Aparat Setempat Bantu Jaga Keamanan Sekolah

Karena situasi saat itu dianggap tidak kondusif, pihak sekolah akhirnya meminta bantuan aparat setempat untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah.

“Saya sampai meminta bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas karena cara mereka masuk dan berbicara sudah tidak wajar,” ujarnya.

Ernawati menambahkan, pada hari yang sama rombongan tersebut kembali mendatangi sekolah. Namun pihak sekolah tidak membuka gerbang sehingga komunikasi hanya dilakukan di area dekat jembatan pintu masuk sekolah.

Dalam percakapan tersebut, menurut Ernawati, kembali muncul pembahasan mengenai permintaan uang yang disebut sebagai “biaya iklan” dengan nominal Rp7,5 juta.

“Video wawancara siswa itu dijadikan alat untuk meminta uang dengan istilah biaya iklan sebesar Rp7,5 juta. Sekolah tentu tidak bersedia memberikan. Saat itu saya juga sedang mengikuti rapat MKKS,” ungkapnya.

Modus dengan Pola Kedatangan Tanpa Prosedur

Ia menilai pola kedatangan tersebut merupakan modus tertentu, yakni datang tanpa prosedur, merekam siswa, lalu menggunakan rekaman tersebut untuk menekan pihak sekolah.

“Modusnya datang tiba-tiba, mengambil video siswa, lalu mengancam akan mempublikasikan. Setelah itu muncul pemberitaan karena permintaan mereka tidak dipenuhi,” katanya.

Pihak SMAN 6 Malang menegaskan bahwa seluruh kebijakan sekolah dijalankan sesuai dengan aturan pendidikan yang berlaku.

Sekolah juga memastikan tidak ada pungutan yang melanggar ketentuan, termasuk terkait peran komite sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Pendidikan.

Sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta menjaga reputasi lembaga pendidikan dan kenyamanan lingkungan belajar di Kota Malang. (Djoko W)