DPRD Kota Malang Bahas Awal LKPJ 2025, Wali Kota Paparkan Capaian hingga Rencana Pembangunan Pasar Besar

Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat Paripurna tersebut, DPRD menyatakan akan mempelajari secara mendalam dokumen laporan sebelum menyampaikan tanggapan resmi.

LKPJ Masih Perlu Waktu Untuk Ditinjau

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa dokumen LKPJ baru diterima pada hari pelaksanaan rapat paripurna sehingga masih memerlukan waktu untuk dipelajari secara menyeluruh.

DPRD Kota Malang Bahas Awal LKPJ 2025, Wali Kota Paparkan Capaian hingga Rencana Pembangunan Pasar Besar
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, saat diwawancarai oleh media. (Djoko W)

Menurutnya, ia baru sempat meninjau sekilas dokumen tersebut dan masih berada pada bagian pendahuluan. Oleh karena itu, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum memberikan catatan maupun rekomendasi resmi.

“Dokumen baru saya terima hari ini. Tadi sempat saya lihat sekilas dan masih di bagian pendahuluan. Nanti tentu akan kami pelajari terlebih dahulu. Mohon waktu, karena setelah itu kami juga akan memberikan rilis resmi setelah melakukan rapat khusus,” ujarnya.

DPRD juga akan meninjau tindak lanjut dari berbagai catatan dan rekomendasi sebelumnya agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.

Selain itu, lembaga legislatif tersebut akan memastikan kebenaran berbagai capaian kinerja yang dilaporkan, termasuk penggunaan anggaran daerah.

Amithya menambahkan bahwa sejumlah poin dalam laporan masih perlu diverifikasi. Terutama terkait capaian target dan kemungkinan adanya pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Seperti yang disampaikan tadi, ada laporan mengenai keberhasilan pelampauan target. Nanti akan kami cek apakah benar pelampauan capaian atau justru ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan, misalnya karena anggaran yang tidak terserap. Itu semua akan kami teliti,” jelasnya.

LKPJ Berisi Capaian Kinerja Pemerintah Daerah

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut berisi berbagai capaian kinerja pemerintah kota sepanjang tahun 2025. Termasuk data pembangunan, penghargaan yang diraih, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.

“Selain keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapai, dalam laporan ini juga kami sampaikan jawaban atas rekomendasi DPRD tahun 2024 yang telah kami tindak lanjuti sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Terkait capaian surplus anggaran, Wahyu mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang menerapkan sejumlah strategi dan inovasi untuk melampaui target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, berbagai langkah tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan, analisis, dan kajian yang matang, sehingga sejumlah target yang ditetapkan dapat terlampaui.

“Target itu disusun berdasarkan perhitungan dan kajian, tetapi tentu harus ada inovasi dan terobosan agar capaian bisa melampaui target. Dari berbagai data itu pula Pemkot Malang mendapatkan sejumlah penghargaan,” jelasnya.

Silpa 2025 Kota Malang akan Dibahas di APBD Perubahan

Mengenai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2025, Wahyu mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam pembahasan APBD Perubahan.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah pada tahun tersebut menunjukkan sejumlah target dan rekomendasi DPRD telah berhasil dilaksanakan.

Pembahasan LKPJ secara lebih rinci nantinya akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibentuk khusus untuk mengkaji laporan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyinggung kelanjutan pembangunan Pasar Besar Malang, yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah kota.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skenario alternatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) setelah rencana pendanaan melalui APBN tertunda akibat adanya permasalahan yang belum terselesaikan.

Menurutnya, melalui skema KPBU tersebut pembangunan pasar dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, sementara pendampingan dan penjaminan tetap melibatkan Kementerian Keuangan.

“KPBU ini menjadi alternatif agar pembangunan Pasar Besar bisa segera terlaksana. Nantinya ada pihak ketiga yang membangun, dengan pendampingan dan penjaminan dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Pemerintah Kota Malang juga berencana segera mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti skenario tersebut.

Tim dari kementerian nantinya akan melakukan kajian lapangan sekaligus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang masih muncul, termasuk permasalahan antar kelompok pedagang.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Pasar Besar yang kondisinya saat ini dinilai sudah memprihatinkan. (Djoko W)