Malangpariwara.com – Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang menjadi perhatian DPRD Kota Malang.
Selain mendorong peningkatan kinerja, DPRD juga meminta agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan rasa keadilan bagi para ASN.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa sistem pemberian TPP harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja.
Menurutnya, TPP merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN yang diharapkan mampu meningkatkan disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“TPP pada prinsipnya adalah bentuk penghargaan atas kinerja ASN. Karena itu mekanisme penilaiannya harus jelas, objektif, dan transparan. Sehingga benar-benar dapat mendorong peningkatan kinerja pegawai,” ujar Trio Agus, Minggu (15/03/2026).
Tinjau Ulang Kebijakan Pemkot Malang
Namun demikian, Trio juga menekankan agar pemerintah kota meninjau ulang kebijakan yang berpotensi menghilangkan komponen jasa kinerja yang selama ini sudah berjalan puluhan tahun.
Menurutnya, jika komponen tersebut tiba-tiba dinolkan, hal itu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN.
“Kami meminta pemerintah kota untuk meninjau kembali jika ada kebijakan yang berpotensi menghilangkan jasa kinerja yang sudah berjalan puluhan tahun. Jangan sampai kemudian dinolkan begitu saja, karena hal itu tentu akan menimbulkan rasa tidak berkeadilan bagi para ASN,” tegasnya.
DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan terkait TPP tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian TPP Wali Kota Malang
Sementara itu, Wahyu Hidayat selaku Wali Kota Malang menyatakan bahwa pemberian TPP.
Di mana merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalitas aparatur.
“TPP diberikan sebagai motivasi agar ASN bekerja lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kami juga terus melakukan evaluasi agar sistem ini berjalan adil dan akuntabel,” kata Wahyu.
Pemerintah Kota Malang pun terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian TPP, termasuk menyesuaikannya dengan capaian kinerja ASN serta kemampuan fiskal daerah.
Sehingga kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Djoko W)






