Malangpariwara.com – Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, melontarkan peringatan keras kepada pemerintah terkait rencana penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dijadwalkan berlaku pada 2027.
Menurut Arief, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD berpotensi menjadi “bom waktu” bagi ribuan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief usai mencermati berbagai pemberitaan terkait polemik UU HKPD yang mulai menuai kekhawatiran di sejumlah daerah.
Pria yang akrab di sapa AW ini menjelaskan, kondisi Kota Malang saat ini menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai sudah melampaui batas yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
“Belanja pegawai di Kota Malang saat ini sudah di atas 45 persen, bahkan mendekati 50 persen dari total APBD. Jika dipaksakan turun ke 30 persen, tentu akan sangat memberatkan,” ujarnya.
Arief menilai, opsi pengurangan jumlah aparatur sipil negara (ASN), khususnya dari kalangan PPPK, bukanlah solusi yang tepat. Pasalnya, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau jumlah PPPK dikurangi, dampaknya tidak hanya menambah angka pengangguran, tapi juga akan mengganggu pelayanan publik. Banyak sektor yang saat ini bergantung pada mereka,” tegas Aleg FPKB Dapil Klojen Kota Malang.
Ia mencontohkan, sejumlah posisi strategis seperti petugas kebersihan, personel lapangan Satpol PP, hingga tenaga administrasi di berbagai instansi, sebagian besar diisi oleh PPPK.
Tanpa mereka, kinerja pemerintah daerah dinilai akan terganggu secara signifikan.
Sebagai solusi, Arief mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali skema transfer dana ke daerah, serta menunda implementasi aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD.
“Solusi yang paling rasional adalah mengembalikan formula dana transfer seperti sebelumnya dan menunda pemberlakuan aturan ini, khususnya terkait belanja pegawai,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif di daerah untuk bersama-sama mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang.
“Harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi ini. Jangan sampai kebijakan yang baik justru berdampak buruk bagi daerah,” pungkasnya.(Djoko W)






