Kerja Sama PSEL Malang Raya Diteken, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Malangpariwara.com – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah di Malang Raya menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah regional.

Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026).

Foto bareng usai menandatangani PKS.(Prokopim)
Foto bareng usai menandatangani PKS(Prokopim)

Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dalam satu sistem terpadu berbasis aglomerasi.

Program PSEL atau Waste to Energy (WtE) diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah sekaligus menghadirkan sumber energi baru terbarukan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk dukungan nyata daerah terhadap target nasional pengelolaan sampah sebesar 69 persen pada tahun 2029.

Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pengurangan volume sampah, tetapi juga mengubahnya menjadi energi listrik yang bermanfaat.

Dalam skema yang disiapkan, Kota Malang akan menyuplai sekitar 500 ton sampah setiap hari ke fasilitas pengolahan yang direncanakan berada di wilayah Kabupaten Malang.

Fasilitas ini akan menjadi pusat pengolahan dalam sistem kolaboratif Malang Raya.

Sebelum penandatanganan, telah dilakukan pembahasan teknis antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta kepala daerah di wilayah aglomerasi Malang Raya dan Surabaya Raya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, terutama lahan yang memadai dan akses pendukung seperti sumber air.

Ia menyebut pemerintah pusat akan melakukan verifikasi lapangan sebelum pembangunan dimulai.

“Jika semua dinilai siap, pembangunan fasilitas akan ditangani oleh Danantara,” ujarnya.

Selain kesiapan teknis, Hanif juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah dari sumber sebagai kunci keberhasilan program.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Secara nasional, terdapat 40 kabupaten/kota yang terlibat dalam program pengolahan sampah menjadi energi.

Di Jawa Timur sendiri, implementasi difokuskan pada dua kawasan utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya, dengan total sepuluh daerah terlibat.

Hanif mengungkapkan bahwa Jawa Timur saat ini menjadi provinsi dengan capaian pengelolaan sampah tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 52,7 persen, melampaui rata-rata nasional.

Namun demikian, tantangan seperti praktik pembuangan terbuka masih perlu diatasi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini telah berubah.

Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

“Pengelolaan sampah harus berorientasi pada pemanfaatan, salah satunya menjadi energi listrik yang produktif,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus memberikan pendampingan kepada daerah dalam penguatan sistem aglomerasi tersebut.

Sebagai langkah pendukung, pemerintah pusat turut mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah (GPS) di masyarakat.

Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan kualitas bahan baku dalam proses pengolahan, sehingga program PSEL dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.(Djoko W/Prokopim)