Malangpariwara.com – Walikota Malang Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai catatan fraksi DPRD dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Jawaban resmi atas pandangan fraksi dijadwalkan akan disampaikan pada awal pekan depan.
Menurut Wahyu, secara umum seluruh fraksi menyoroti isu yang hampir seragam, mulai dari pendapatan daerah, kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), percepatan pengisian jabatan kosong, hingga persoalan infrastruktur perkotaan.
“Semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya. Rata-rata pertanyaannya hampir sama, terutama terkait pendapatan, kinerja, pengisian jabatan, dan infrastruktur. Nanti hari Senin akan kami jawab secara lengkap,” ujarnya.
Perda Parkir Segera Ditindaklanjuti Perwal
Selain LKPJ, Wahyu juga menyoroti pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran yang baru saja ditetapkan.
Ia menyebut regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola parkir di Kota Malang.
“Perda parkir ini memang kita tunggu-tunggu. Prosesnya panjang dan tidak mudah, tetapi ini menjadi prioritas saya bersama Wakil Wali Kota,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Nantinya, Perwal akan mengatur lebih rinci terkait mekanisme parkir, penertiban, sanksi, hingga sistem bagi hasil dengan juru parkir.
Ia juga menyoroti persoalan klasik di lapangan, seperti minimnya penggunaan karcis parkir.
Dengan adanya Perda, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kalau dulu belum ada dasar yang kuat, sekarang sudah ada. Penertiban, pengawasan, hingga sanksi akan lebih jelas,” tambahnya.
Terkait target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Wahyu optimistis akan terjadi kenaikan signifikan, meski angka pastinya masih dalam tahap penghitungan.
Perda PBG dan Penertiban Bangunan Liar
Wahyu juga menyinggung Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi dasar penting dalam penataan kota, terutama untuk menertibkan bangunan liar.
Namun, ia mengakui adanya kendala kewenangan, khususnya pada bangunan yang berdiri di wilayah yang menjadi otoritas pemerintah provinsi.
“Banyak bangunan liar yang bukan kewenangan Pemkot. Contohnya di sempadan tertentu yang menjadi kewenangan provinsi. Jadi harus koordinasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, termasuk dalam persoalan lingkungan seperti pembuangan sampah sembarangan yang nantinya juga akan dikenai sanksi.
Kebijakan WFH dan Efisiensi Perjalanan Dinas
Dalam upaya efisiensi dan peningkatan produktivitas, Pemkot Malang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat dengan porsi sekitar 30 persen pegawai.
Namun demikian, layanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah pejabat eselon serta OPD pelayanan seperti tenaga kesehatan dan pendidikan tetap masuk kerja.
Menariknya, hari Jumat juga ditetapkan sebagai program “bike to work” atau bersepeda ke kantor bagi ASN.
Sementara itu, perjalanan dinas juga mulai dievaluasi dan dikurangi menyesuaikan dengan aturan terbaru.
Dugaan Jual Beli Kios Pasar Besar Diselidiki
Terkait isu jual beli kios di Pasar Besar Malang, Wahyu mengaku belum menerima laporan resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan.
“Kalau memang benar terjadi, itu tidak diperbolehkan. Pemindahan hak harus melalui izin, tidak bisa diperjualbelikan begitu saja,” tegasnya.
Pemkot akan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut, termasuk modus operandi yang digunakan. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.
Penertiban Reklame dan Minol Diperketat.
Dalam hal penataan kota, Pemkot juga tengah mengkaji ulang keberadaan reklame, termasuk yang berada di fasilitas publik seperti jembatan penyeberangan orang (JPO).
Wahyu telah menginstruksikan Satpol PP untuk menelusuri dan mengkaji legalitas serta fungsi reklame, terutama yang berkategori non-komersial.
Sementara itu, penertiban minuman beralkohol (minol) terus digencarkan melalui inspeksi mendadak (sidak).
Ia mengakui praktik penjualan ilegal kerap terselubung, seperti berkedok toko biasa.
“Kalau ada laporan masyarakat, kami langsung tindak. Bahkan ada tempat yang sudah kami minta tutup total,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tempat usaha yang memiliki izin restoran tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas lain di luar izin, khususnya yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol di malam hari.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Malang berharap tata kelola kota semakin tertib, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta pendapatan daerah.(Djoko W)






