Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang atas Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan LPG Subsidi

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang atas Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan LPG Subsidi

Malangpariwara.com – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Malang dalam membongkar sindikat penimbunan LPG subsidi.

Penindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Polres Malang berhasil mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan menetapkan tiga tersangka.

Modus operandi yang digunakan adalah menyuntik atau memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.

Saat gelar Barang bukti di Polres Malang .(Djoko W)

Dalam operasi yang dilakukan pada pekan lalu (17/4), petugas mendapati seorang tersangka di Kelurahan Semanding, Kepanjen tengah melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

Gas tersebut kemudian dijual kepada dua tersangka lainnya untuk dipasarkan kembali kepada masyarakat.

Baca Juga : Polres Malang Ungkap Praktik Oplosan LPG di Malang, Tiga Pelaku Ditangkap

Menanggapi temuan tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa tabung hasil oplosan diketahui tidak memiliki segel resmi Pertamina.

“Pertamina Patra Niaga saat ini tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Malang terkait temuan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan lembaga penyalur. Jika terbukti, akan dilakukan tindakan sesuai aturan perusahaan dan hukum yang berlaku, seperti Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi pangkalan yang terlibat serta pengurangan alokasi bagi agen terkait,” ujarnya.

“Kami juga akan melakukan mitigasi melalui penggantian atau penambahan pangkalan di lokasi terdampak jika diperlukan,” ibuh Ahad.

Ahad menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum dalam menindak penyalahgunaan LPG subsidi.

“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami mengapresiasi upaya Kepolisian, khususnya Polres Malang, dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Pertamina berkomitmen untuk terus bersinergi dengan APH dalam penegakan hukum terkait distribusi LPG yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center 135.(Djoko W)