Ning Lia Apresiasi Paradigma Baru Transmigrasi, Daerah Diberi Peran Tentukan Arah Kawasan

JAKARTA, Malangpariwara.com  – Kebijakan transmigrasi mulai diarahkan meninggalkan paradigma lama yang identik dengan pemindahan penduduk. Ke depan, program tersebut dituntut menjadi instrumen pembangunan kawasan, penguatan ekonomi lokal, sekaligus memperbesar peran pemerintah daerah dalam menentukan arah pengembangan wilayah.

Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi arah baru tersebut. Menurutnya, pendekatan demand-driven atau berbasis usulan daerah menjadi langkah penting agar pembangunan kawasan transmigrasi tidak lagi ditentukan secara sepihak dari pusat, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah tujuan.

Pandangan itu disampaikan Ning Lia, sapaan Lia Istifhama, dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 bersama Kementerian Transmigrasi.

Menurut Ning Lia, perubahan paradigma tersebut menempatkan pemerintah daerah bukan sekadar sebagai penerima program, tetapi sebagai aktor penting yang menentukan kesiapan dan arah pembangunan kawasan transmigrasi.

“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia.

Ia menilai, skema tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas wilayahnya. Daerah dituntut mampu memetakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam, infrastruktur, sumber daya manusia hingga ekosistem ekonomi sebelum mengusulkan kawasan transmigrasi.

Dengan demikian, transmigrasi tidak berhenti pada persoalan menyediakan lahan dan tempat tinggal bagi penduduk yang dipindahkan. Lebih jauh, kawasan harus memiliki fondasi ekonomi yang mampu menciptakan pekerjaan, meningkatkan produktivitas dan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

“Ini menjadi tantangan positif bagi daerah untuk terus meningkatkan potensinya dan melakukan upgrade, sehingga mampu memenuhi preferensi transmigran,” jelasnya.

Ekonomi Komunal untuk Cegah Monopoli

Selain pendekatan berbasis usulan daerah, Ning Lia menyoroti pentingnya membangun skema ekonomi komunal di kawasan transmigrasi. Menurut dia, pengembangan potensi ekonomi harus dirancang agar tidak melahirkan penguasaan sumber daya oleh kelompok atau pihak tertentu.

Skema komunal, kata dia, dapat menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat lokal dan transmigran memiliki ruang yang proporsional dalam mengembangkan potensi ekonomi kawasan.

“Tidak ada tumpang tindih, melainkan penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme. Jangan sampai hal itu menjadi entry barrier terhadap potensi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Persoalan tersebut dinilai penting karena pembangunan kawasan transmigrasi berpotensi menghadirkan aktivitas ekonomi baru, mulai dari pertanian, perkebunan, industri pengolahan hingga sektor jasa.

Tanpa tata kelola yang inklusif, pertumbuhan ekonomi justru berisiko menciptakan kesenjangan antara pendatang, masyarakat lokal dan pemilik modal.

Karena itu, Ning Lia menekankan bahwa keberhasilan transmigrasi harus diukur dari sejauh mana kawasan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang memberikan manfaat bersama.

Menurutnya, masyarakat lokal tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penonton ketika kawasan mereka berkembang. Begitu pula transmigran harus memperoleh ruang untuk tumbuh secara produktif melalui akses pekerjaan, usaha, infrastruktur, pendidikan dan dukungan sumber daya manusia.

Transmigrasi Harus Melahirkan Pusat Pertumbuhan Baru

Ning Lia menilai pembaruan kebijakan transmigrasi juga harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan jangka panjang. Penempatan penduduk harus terintegrasi dengan perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas serta penguatan sumber daya manusia.

“Ekonomi harus inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Long term planned, sesuai dengan ruh PPHN,” kata senator asal Jawa Timur tersebut.

Dengan perspektif itu, ukuran keberhasilan transmigrasi tidak cukup hanya berdasarkan jumlah penduduk yang berhasil ditempatkan di suatu kawasan.

Program tersebut harus mampu mengubah kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak berantai terhadap masyarakat sekitar.

Artinya, pembangunan transmigrasi harus memiliki desain yang jelas sejak awal: potensi apa yang dikembangkan, siapa yang mengelola, bagaimana masyarakat memperoleh manfaat, industri apa yang dapat tumbuh, serta bagaimana kawasan tersebut terhubung dengan pusat ekonomi lainnya.

Paradigma inilah yang menurut Ning Lia perlu dikawal dalam proses perubahan regulasi ketransmigrasian. Jangan sampai perubahan undang-undang hanya menghasilkan perubahan nomenklatur, sementara persoalan mendasar berupa ketimpangan manfaat, konflik kepentingan, pertanahan dan lemahnya produktivitas kawasan tetap berulang.

Kementerian: Regulasi Harus Menjawab Persoalan Daerah

Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, pembaruan regulasi ketransmigrasian harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, DPD RI memiliki posisi strategis karena merupakan representasi daerah. Berbagai persoalan transmigrasi selama ini banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan daerah, terutama menyangkut pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah serta distribusi manfaat pembangunan.

“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan,” ujar Iftitah.

Ia mengapresiasi keterlibatan Komite I DPD RI sejak tahap awal pembahasan perubahan regulasi.

Menurutnya, masukan dari daerah diperlukan agar regulasi yang nantinya dibentuk tidak hanya menjawab kebutuhan kementerian, tetapi benar-benar menyelesaikan persoalan di lapangan.

Iftitah menegaskan, Undang-Undang Ketransmigrasian yang berlaku bukan berarti gagal. Regulasi tersebut telah membawa perubahan penting dengan menggeser pendekatan transmigrasi dari sekadar pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan penciptaan pusat pertumbuhan.

Namun, perubahan struktur ekonomi nasional membuat kerangka regulasi tersebut perlu disesuaikan. Industrialisasi dan hilirisasi, investasi, penciptaan lapangan kerja, persoalan pertanahan, pengelolaan aset hingga tuntutan pemerataan manfaat ekonomi kini menjadi tantangan baru.

“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tegasnya.

Dengan arah tersebut, pembaruan UU Ketransmigrasian diharapkan tidak sekadar menjadi revisi regulasi, tetapi menjadi pijakan baru pembangunan kawasan yang lebih berbasis kebutuhan daerah, inklusif bagi masyarakat lokal dan transmigran, serta mampu menciptakan pusat-pusat ekonomi baru secara berkelanjutan.( Djoko W)