MCW Soroti Tarikan yang Dikeluhkan Wali Murid Siswa SMPN 02 Singosari

Foto: Caption : Foto tampak pintu gerbang SMPN 2 Singosari Kabupaten Malang(Yono)
Jum’at, 24 Juni 2022
Malangpariwara.com – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti tarikan yang ada di Sekolah Menengah Pertama Negeri 02 Singosari Kabupaten Malang dinilai keliru dalam memahami permendikbud Nomer 75 Tahun 2016.
Adi Susilo, Kepala divisi advokasi Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan, institusi pendidikan harus klir dulu memahami istilah pungutan/tarikan, sumbangan dan bantuan. Mereka masih salah dalam penafsiran.
“Mereka berusaha cari celahnya. Salah satunya, ya dengan pungutan cuma dengan istilah sumbangan. Termasuk alasan kesepakatan, Padahal itu bukan menjadi syarat sah kesepakatan,” tegasnya.
Sebenarnya masyarakat yang ingin berkontribusi, misalnya dalam hal pendanaan saat ini tidaklah perlu cemas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah membedakan secara jelas antara bantuan, sumbangan, dan pungutan.
Pungutan liar terjadi jika penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan.
Realitas di lapangan tidak jarang memperlihatkan institusi pendidikan justru kesulitan membedakan antara ketiganya. Pungutan liar marak terjadi justru berawal dari penafsiran yang salah dari institusi pendidikan sendiri terhadap rasa tanggung jawab masyarakat atau kewajiban masyarakat.
Komitmen pemerintah di dunia pendidikan secara sederhana dapat diketahui melalui alokasi anggaran.
Undang-Undang telah menetapkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN, sudah termasuk biaya langsung dan tidak langsung.
Pada 2022 saja, anggaran di sektor pendidikan sekitar Rp 542,8 T. Namun alokasi anggaran tersebut belum mampu mendongkrak capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, yang pada 2020 berada di urutan 107 dari 189 negara dengan nilai 71,94. Masih kalah dengan beberapa negara tetangga (Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand).
Padahal anggaran pendidikan pada tahun yang sama senilai Rp 547 T. Riset Indonesia Corruption Watch pada 2021 juga menunjukkan bahwa tren korupsi di sektor pendidikan cukup tinggi, negara rugi sekitar Rp 1,6 T dari korupsi pendidikan 6 tahun terakhir (2016-2021)
Erwin, salah satu wali murid SMPN 02 Singosari mengaku, dirinya tidak pernah diajak rapat wali murid demikian juga wali murid yang lain.
” Kita butuh transparansi diperuntukkan apa saja, agar tidak menimbulkan kecurigaan, kalau dipergunakan untuk kegiatan sekolah ditulis di banner biar tahu wali murid sini,” ungkapnya.
Sebenarnya wali murid disini sudah resah, terapi mereka tidak berani menyuarakan uneg-unegnya lantaran khawatir nanti anaknya mendapatkan perlakuan tidak enak atau istilahnya dibully.
Bambang Dwi Yudo, Kepala sekolah menengah pertama negeri 02 Singosari Kabupaten Malang, membantah pihaknya dalam rapat tidak melibatkan wali murid, karena berdasarkan berita acara tertanggal 09 Oktober 2021 dari hasil rapat komite kelas 7 dengan ditandatangani wali murid.
” Artinya kegiatan ini sudah disepakati wali murid, kami tidak ikut – ikut, komite dan wali murid,” tegasnya.
BOS tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah kami sehingga 20 % diperuntukan untuk menggaji guru tidak tetap di lembaga kami.
Agustin Staf guru yang membacakan hasil rapat komite terkait tarikan 100.000 ada 114 yang mengajukan keringanan, sedangkan yang membayar 50 % ada 110 siswa dan 13 bebas, kesemuanya ini atas kesepakatan wali murid dan komite.
Pembacaan hasil rapat komite SMPN 2 Singosari Kabupaten Malang dengan disaksikan bendahara dan beberapa guru di ruang Kepala SMPN 02 Singosari Kamis (23/06/2022).(Yono)