2 Juli 2025

Diputus Kontrak Sepihak Nakes RSUD Lawang Mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Malang

IMG_20220629_214904

Rabu, 29 Juni 2022

Malangpariwara.com – Belasan mantan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur rame rame datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, untuk mengadukan nasibnya. Rabu (29/6/2022).

Mereka mengeluh karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang. Mereka menganggap keputusan tidak memperpanjang kontrak itu dilakukan secara sepihak dan tidak manusiawi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto menegaskan bahwa 16 mantan tenaga kesehatan itu statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sementara RSUD Lawang ini statusnya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ungkapnya saat mendampingi 16 mantan tenaga kesehatan ke DPRD Kabupaten Malang.

Caption : 16 Tenaga Kesehatan RSUD Lawang Kabupaten Malang saat mengadu ke komisi IV DPRD Kabupaten Malang ditemui Moch Saiful Efendi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.(Yono)

Menurut Rukmianto, pemberhentian secara sepihak itu mengacu kepada peraturan yang digunakan, termasuk terkait ketenagakerjaan berdasarkan Permendagri nomor 61 dan 27 tentang BLUD.

“Oleh karenanya dalam konteks ini kami perlu mendalami dan menyelami standar operasional prosedur (SOP) dari RSUD Lawang,” tuturnya.

Sebab, menurut keterangan 16 mantan tenaga kesehatan tersebut, mereka mendapat pemberitahuan dari RSUD Lawang 3 hari sebelumnya pemutusan kontrak tidak diperpanjang.

“Padahal masa kerja mereka antara 3 hingga 14 tahun, bahkan mereka sudah mengikuti assessment empat kali, meski tidak pernah diberi tahu hasilnya. Tapi malah diputus kontrak,” tuturnya.

“Sehingga, mereka tidak tahu apa dan di mana letak kekurangan yang harus diperbaiki. Mereka hanya diberi tahu kalau kinerjanya buruk,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Syaiful Efendi mengatakan 16 mantan tenaga kesehatan itu mengadu ke DPRD Kabupaten Malang agar bisa bekerja kembali di RSUD Lawang.

“Sebanyak 16 mantan tenaga kesehatan ini terdiri dari 10 orang tenaga kesehatan dan 6 orang bidan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku akan memanggil pihak manajemen RSUD Lawang untuk memberikan klarifikasi.

“Jadi untuk menentukan solusinya, kami perlu mendapatkan keterangan dari manajemen RSUD Lawang. Targetnya minggu depan akan kami panggil,” pungkasnya.(Yono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *