Akademisi Minta Kasus Kekerasan Di SDN 03 Gondanglegi Di Usut Tuntas

Caption : Suasana sepi SDN 03 Gondanglegi Kabupaten Malang karena siswa sudah pulang.(Yon)
Kamis, 1 September 2022
Malangpariwara.com – Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan di sekolah dasar negeri 03 Gondanglegi Kabupaten Malang.
Luluk Dwi Kumalasari, M,Si Kaprodi sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan, kasus kekerasan di dunia pendidikan harusnya tidak bisa ditolerir, agar dapat secara pasti memberikan efek jera kepada pelaku.
Apalagi pada kasus kekerasan yang menimbulkan efek negatif, traumatis .
Kasus kekerasan yang terjadi pada murid SD ini adalah kasus yg jelas mencoreng nama dunia pendidikan dan nama guru sebagai sosok yg seharusnya’ digugu dan ditiru’ atau sosok sebagai panutan.
Sebenarnya sudah sangat jelas terkait aturan aturan yang bisa digunakan atau diterapkan di sekolah sebagai rangkaian kedisiplinan untuk keberhasilan proses belajar mengajar.
Menurutnya, sanksi boleh ada dalam proses pembelajaran dan diterapkan bagi murid yang melanggar kesepakatan/ aturan, tetapi sanksi yang diberikan wujudnya adalah sanksi yg mendidik, bukan sanksi yang keluar dari kontek pendidikan.
Harusnya, ketika ajaran baru, memang ada pertemuan wali siswa dengan pihak sekolah, yang salah satunya juga
membahas tentang aturan bagi siswa di sekolah, sehingga ada kesepakatan yang jelas antara sekolah dan wali siswa dan siswa .
“Saya rasa sudah benar, ketika terjadi kekerasan terhadap siswa yang berdampak negatif, kemudian orang tua melaporkan ke pihak yang berwenang. Karena kasus memang harus diselesaikan,” tukasnya.
Tetapi seringkali juga kita temui bahwa orang orang masih sering ‘mengalah’ dengan kata jalan damai. Padahal efek negatif sangat jelas terlihat, Oleh karena itu, maka harusnya kita tidak gampang ‘berdamai’ dan tetap menyelesaikan kasus dengan baik.
Efek jera memang harus ada agar hal hal seperti ini tidak terjadi lagi, Ini yang harus dirubah guru harus paham tentang kontek penghargaan terhadap HAM, meskipun lawannya adalah muridnya, harus dihilangkan dalam sebuah proses pendidikan, adanya konteks, relasi kuasa.
“Harus ada pelatihan Budi pekerti kembali untuk guru atau pendidik, agar tidak punya mindset ‘bisa melakukan apa saja terhadap muridnya,” tegasnya.
“Kasus ini harus dikawal sampai tuntas, dan pihak-pihak terkait harus bersikap profesional dan tidak memihak yang dianggap lebih punya kekuasaan, ” pungkasnya.
Sedangkan,AKP Donny K. Bara’langi, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim Polres Malang menjelaskan, terkait kasus kekerasan di SDN 03 Gondanglegi, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan Persitiwa tersebut.
“Kita turun ke Sekolah cek Lokasi dan ambil keterangan dari pihak terkait, Kami gandeng DP3A serta masih dalam melaksanakan Lidik, ” pungkasnya.
Abdullah, Korwil Gondanglegi mengaku, kasus kekerasan yang terjadi di SDN 03 Gondanglegi sudah menempu jalan damai dengan pihak terkait.
“Sudah kita damaikan beberapa hari yang lalu dengan mediator pihak aparat desa gitu pak, Surat damai ada di kantor korwil Gondanglegi, ” tegasnya.( Yon )