22 Agustus 2025

Adminduk Dalam Genggaman Pemerintah Luncurkan Aplikasi IKD Gunakan Android Minimal Versi 6.0

IMG_20221012_082056_resize_63_compress43

Foto: ilustrasi aplikasi IKD ( KTP Digital) di hp Android Viersi 6.0.Foto: Djoko W)

Malangpariwara.com
KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM dalam acara sosialisasi bersama Forum Konsultasi Publik(Djoko W)

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM dalam acara sosialisasi bersama Forum Konsultasi Publik terkait Standar
Pelayanan (SP) dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di lantai 3 Gedung B Kantor terpadu jl Mayjen sungkono. Selasa( 11/10/22).

Eny juga menyampaikan Data Kependudukan Bersih
Semester I tahun 2022. Serta mensosialisasikan terkait Implementasi Identitas Kependudukan Digital
IKD.

Dikatakan Eny, dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital?

“Syarat dan cara daftar bikin KTP digital harus mempunyai handphone android. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi,” Terang Eny.

Sekretaris Dinas Dukcapil Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM penyampaian standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)(Djoko W)

“Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik,” timpal Sekretaris Dinas Dukcapil Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM.

“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata
Wanita biasa di panggil Lusi ini. Selasa (12/10/22).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dan Pemanfaatan Data
ADB Kependudukan Muda Subkoordinator Sub-Substansi Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
M. Wahyu Hidayat, S.Kom., MM
(Djoko W)

Senada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dan Pemanfaatan Data
ADB Kependudukan Muda Subkoordinator Sub-Substansi Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
M. Wahyu Hidayat, S.Kom., MM menegaskan, KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.

“Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Wahyu.

Penandatanganan PKS dengan instansi OPD (Djoko W)

Cara membuat KTP digital berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android Minimal versi 6.0.
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
  3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
  4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
  5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
  6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19, dan kepemilikan kendaraan hingga BKN.

Cara Penerapan KTP Digital untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi ‘Identitas Digital’. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.

“Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien,” tandasnya.

Foto bersama pemateri dan peserta sosialisasi uji coba aplikasi IKD.(Djoko W)

Narasumber pendukung dalam sosialisasi ini diantaranya:
Penyampaian Data Kependudukan Bersih atau (DKB) disampaikan oleh Bapak Boby Andrianto, S.Kom., MT.

Implementasi identitas kependudukan digital atau (IKD) disampaikan oleh Bapak Muhammad Wahyu Hidayat, S.KOM,MM

Sementara penyampaian standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan disampaikan ibu sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Malang Ir Dahliana Lusi Ratnasari, MM. ( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *