1 Juli 2025

PP Kota Malang Beri Bantuan Hukum Bagi Korban Stadion Kanjuruhan

IMG-20221030-WA0088

Minggu, 30 Oktober 2022

Malangpariwara.com- Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kota Malang Propinsi Jawa Timur peringati HUT PP ke 63 secara sederhana.

Dalam Peringatan itu PP bertekad akan memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan, dan akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Timur.

Ketua PP MPC Kota Malang, H. Agus Sunar Dewabrata, SH.mengatakan, di HUT Pemuda Pancasila yang ke -63 diselenggarakan dengan cara sederhana karena Malang masih dalam suasana duka pasca tragedi kemanusiaan kanjuruhan.

” Kita adakan dengan cara sangat sederhana sebagai wujud empati kita kepada saudara – saudara kita Aremania yang kehilangan keluarganya karena peristiwa di kanjuruhan, semoga diberi kesabaran,” ungkapnya.

HUT ke 63 ini, di laksanakan di Aula skodam Brawijaya V Kota Malang dihadiri semua anggota Pemuda Pancasila se Kota Malang.

Pemuda Pancasila saat ini mempunyai sikap tegas, humanis demi kemajuan pembangunan kota Malang yang lebih baik sesuai arahan senior – senior kita Pemuda Pancasila sebelumnya.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Malang, Yiyesta Ndaru Abadi, mengatakan bahwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan tidak ada argumentasi apapun yang bisa membenarkan peristiwa itu, baik itu dengan dalih SOP atau apapun karena menyangkut ratusan nyawa manusia meninggal.

Pihaknya, akan melaporkan atau membawa proses ini ke Polda Jatim untuk dilaporkan ke ranah pidana.

Melaporkannya dilakukan secara bertahap, karena selama ini yang diproses oleh Kepolisian adalah laporan model A.

“Kita melaporkan ke Polda Jatim, dengan harapan ada pengawasan kinerja yang serius dan ketika stakeholder yang mengawasi salah satunya kita akan mendampingi, ” tegasnya.

Ada beberapa pihak yang kita laporkan terkait tragedi kemanusiaan kanjuruhan, karena peristiwa tersebut terlembagakan dengan baik pola komunikasi sangat sistematis sehingga laporan kita ambil satu persatu.

“Penerapan pasal 359 dan pasal 350 adalah penerapan oleh penyidik yang menerapkan Laporan Model A yang disidik teman mereka sendiri, jadi pasal sesuka hatinya, ” Pungkasnya.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *