Ribuan Aremania Serentak Demo Tutup Jalan Titik Kota Kabupaten Malang Ini Tuntutannya

Caption : Aremania Ijasikap dari arah selatan saat melakukan penutupan jalan didepan. masjid Al Ihsan Pakisaji Kabupaten Malang.(Yon)
Minggu, 27 November 2022
Malangpariwara.com – Ribuan Aremania Kota Kabupaten Malang serentak lakukan aksi demo tutup jalan.
Seperti Aremania ijasikap (Pakisaji) melakukan aksi longmarch dari Utara dan Selatan berhenti didepan Polsek Pakisaji menuntut oknum polisi pelaku penembakan diproses secara pidana.
Dalam aksinya ribuan Aremania Pakisaji aksi memblokir jalan pukul 10.31 di depan Masjid Besar Al – Ihsan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, sebagai wujud keprihatinan atas lambanya penanganan kasus tragedi Kanjuruhan yang tidak serius dan terkesan mengabaikan 135+1 nyawa melayang di Kanjuruhan.
Ribuan Aremania Ijasikap atau yang biasa disebut Korwil Pakisaji Utara Selatan dan Sekitarnya (Kopassusex ) memblokade jalan arteri Malang Blitar wujud kekecewaan atas penanganan hukum pembantaian 135 nyawa Aremania meninggal dunia dan ratusan luka sedang dan berat yang tidak ada ujung pangkalnya serta temuan TGIPF bentukan Presiden tidak direspon.

Aksi Aremania Ijasikap ini juga diiringi pembacaan puisi milik Wiji Thukul dan teatrikal kronologis terjadinya penembakan gas air mata.
Aksi Aremania Malang Raya ini dilakukan di 33 titik yang tersebar di Malang Raya dengan tuntutan pelaku penembakan di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang segera dibawa ke meja hijau .
Salah satu korlap aksi Ipank mengaku aksi ini menuntut kepada Presiden jokowi dan Kapolri segera memproses persoalan ini karena masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Salah satu perwakilan keluarga korban meminta kasus ini segera disampaikan ke publik dan disidanggkan atas perkara pidana yang menyebabkan meninggalnya 135 aremania baik anak -anak maupun wanita.
Mohammad Bagus K. SH, SIK, MIK (Kabag Ops Res Malang) menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tragedi Kanjuruhan dan akan bersama sama mengawal untuk mengusut tuntas kasus ini.
” Prosesnya dibawah kendali Polda Jatim, dan saat ini berkasnya belum P-21 atau P-19 perlu dilengkapi alat bukti hukum, ” ungkapnya.

Pihaknya, mengajak semua Aremania Ijasikap untuk bersama -sama mengawal dalam kasus ini karena kewenangan ditangani Polda Jatim.( Yon/Djok)