14 Juli 2025

Pansus LKPJ Wali Kota Malang DPRD Kota Malang Keluarkan 51 Poin Catatan Penting

c1_20230523_08555389

Foto: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE menandatangani LKPJ Wali Kota Malang TA 2023, Senin (8/5/23).( Ist)

Senin, 8 Mei 2023

Malangpariwara.com
Panitia khusus atau pansus DPRD Kota Malang memberikan 51 rekomendasi atau catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun anggaran 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 rekomendasi menjadi catatan penting dan prioritas untuk dibenahi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, S.E.,M.M, menyampaikan, pada LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2022 ada 51 catatan.

“Pansus LKPJ yang di Ketuai oleh Pak Arif Wahyudi telah mengeluarkan 51 poin rekomendasi, yang seyogyanya segera ditindak lanjuti oleh Pemkot Malang,” ungkap Made.

Ia menegaskan, pembacaan 51 poin rekomendasi tersebut, dilakukan sebelum pengambilan keputusan bersama 45 anggota DPRD Kota Malang. Sekaligus sebelum dilakukan penandatanganan naskah dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Walikota.

Dari 51 poin itu, telah disampiakan agar Pemkot lebih fokus dan menseriusi ke persoalan tiga pasar tradisional, Jacking serta penyelesaian pada Exit Tol. “Kendati poin lainnya tetap menjadi poin prioritas,”namun untuk tiga masalah tersebut DPRD merekomendasikan akan segera membentuk Pansus untuk membahasnya tegas dia.

Sayangnya, Pemkot dinilai tidak merespon rekomendasi itu.

“Dari tahun ke tahun, jawabannya itu-itu saja. Terbukti, hingga sekarang belum kelar untuk tiga poin utama tersebut,” tukas Made. 51 poin rekomendasi yang dikeluarkan, bukan sebuah hasil rekayasa atau mengarang cerita. Melainkan melalui dengan proses panjang.

“Yakni lewat penelaahan dari tenaga ahli, tim penyusun, maupun mekanisme hearing hingga mengerucut menjadi pendapat fraksi,” tandasnya.

Selanjutnya dirumuskan dengan matang. Makanya rekomendasi itu bukan asal-asalan.

“Temuan-temuan di lapangan dan nyata terjadi di masyarakat, adalah dasar kita merumuskan sebuah keputusan. Dan hal itu, diakui oleh dinas masing-masing,” tukasnya.

Seharusnya lanjut Made, rekomendasi itu, segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
Pihaknya meminta 51 rekomendasi yang dibacakan Pansus, diperhatikan Pemkot Malang.

“Terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai diulangi kembali di 2023 ini,” tandasnya. Pihaknya tidak menafikan catatan prestasi yang ditorehkan Pemkot Malang. Bahkan dewan sangat mengapresiasi capaian prestasi tersebut.

“Yang kami kritik lebih ke target yang belum terwujud. Karena disebabkan mengulangi kesalahan yang sama,” tukas Made.

Ia mengingatkan persoalan pasar tradisional, Jacking dan exit tol. Jawaban dari Pemkot dari tahun ke tahun, yakni masih proses hukum serta proses penanganan appraisal, makanya tepat kalau Pansus LKPJ merekomendasikan kepada DPRD untuk membentuk Pansus agar lebih mempercepat proses pelaksanaannya.

“Karena kami telah menganggarkan waktu itu senilai Rp 2 miliar, untuk penanganan pada exit tol. Tapi Pemkot Malang menganggap Rp1 miliar sudah cukup. Tapi nyatanya selama tiga tahun belum kelar juga. Terkait tiga contoh permasalahan tersebut, kami masih akan membentuk pansus kecil lagi,” jelasnya.

Ketua Pansus Arif Wahyudi SH membacakan 51 rekomendasi yang harus dilaksanakan Pemkot Malang.( ist)

Sementara itu, Arif Wahyudi, menambahkan dari 51 rekomendasi yang disebutkan, Arif menyampaikan terkait penyelesaian jalan berlubang di Kota Malang yang masih banyak ditemui, Pemkot mesti lebih serius dalam menyelesaikannya dengan meningkatkan dari sisi kualitas material serta kualitas pengerjaanya sehingga hasilnya usia jalan bisa lebih lama, sekaligus Pansus juga merekomendasikan dibentuk semacam satgas yang bisa bergerak sewaktu waktu dan memperbaiki jalan ketika mengetahui adanya jalan berlubang

“Persoalan sampah, penanganan banjir pun menjadi sorotan tajam kami, termasuk masalah kemacetan selama ini terus dikeluhkan oleh masyarakat,” tutur Arif.

Ditempat sama, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan siap melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Pansus DPRD atas LKPJ yang telah kami berikan. Karena kata Sutiaji, persoalan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan kekurangan atau kesalahan dilakukan oleh OPD.

“Kami terus mendorong dan menekankan kepada semua OPD. Senantiasa bekerja dengan baik dan maksimal. Jangan sampai menjelang akhir purna tugas nanti. Menyisakan PR yang menyusahkan pada masyarakat,” ujar Sutiaji.

Pihaknya meminta kepada semua OPD bisa menuntaskan RPJMD Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota 2018 – 2023. Ending-nya bisa berjalan dengan baik, bisa dinikmati oleh masyarakat. Manakala ada sedikit kekurangannya, disisa waktu terus diselesaikannya.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *