Komisi C DPRD Kota Malang Mediasi Perseteruan Warga Perum Cempaka Putih ll dengan Pengembang

Perwakilan warga (Tim 19) minta di Mediasi Komisi C DPRD Kota Malang dengan Developer PT Multi Graha Kencana Asri selaku pengembang Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II.(Foto:Humas Dewan)
Senin, 5 Juni 2023
Malangpariwara.com –
Resah karena menilai pihak pengembang Perum Cempaka Putih ll kurang bertanggung jawab atas keberadaan PSU di perumahan tersebut, Perwakilan warga (Tim 19) minta di Mediasi Komisi C DPRD Kota Malang dengan Developer
PT Multi Graha Kencana Asri selaku pengembang Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II.
Dari hasil audiensi Komisi C dengan dua pihak yang berseteru akhirnya mengerucut Pihak PT Multi Graha Kencana Asri selaku pengembang Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II akan segera memproses penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Keputusan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Multi Graha Kencana, Tri Hadjar Ananto kepada Malangpariwara, usai audiensi (5/6/2023).
Pada audiensi tersebut, warga Perumahan PCP II resah karena menilai pihak pengembang kurang bertanggung jawab atas keberadaan PSU di perumahan tersebut. Beberapa diantaranya seperti, jalan yang rusak dan drainase yang buntu hingga menyebabkan banjir.
“Iya tadi keputusannya kami akan segera melakukan revisi siteplan. Dan mulai memproses penyerahan PSU,” terang Direktur Utama PT Multi Graha Kencana, Tri Hadjar Ananto.

PSU yang bakal diproses untuk penyerahan juga bakal dilakukan secara bertahap. Menurutnya, jaringan jalan yang akan lebih dulu diproses penyerahan adalah ruas jalan yang tidak menjadi akses kendaraan besar untuk pengembangan perumahan.
“Ya nanti yang pertama untuk jalan, yang tidak dilalui truk, dan jadi akses untuk pengembangan perumahan,” jelasnya.
Sementara itu, dirinya mengaku bahwa selama ini pihaknya juga telah berkontribusi terhadap perbaikan jalan yang dikeluhkan warga karena rusak. Padahal, warga mengaku bahwa perbaikan jalan dilakukan secara swadaya. Hingga menghabiskan anggaran mencapai Rp 96 juta.
“Kalau jalan sudah kami perbaiki. Tapi ya semampu kami,” ucapnya.

Hal itu pun sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh DPRD Kota Malang. Menurut Ketua Komisi C, Drs H Fathol Arifin MH.
Sebelum diserahkan kepada pemerintah, pihak pengembang berkewajiban untuk melengkapi PSU. Termasuk melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan.
“Ya intinya seperti itu, bagaimanapun jika belum diserahkan ke pemerintah, ya menjadi tanggung jawab pengembang. Tidak boleh berdalih apapun dan yang lain-lain,” jelas Pria yang akrab di sapa Abah Fathol, Senin (5/6/2023) siang.
Sementara itu untuk penyerahan PSU sendiri, dirinya belum dapat memastikan apakah nantinya akan diberi deadline. Hanya saja, sebelum proses penyerahan PSU dilakukan, pihaknya akan melakukan sidak ke Perumahan PCP II. Untuk memastikan PSU dalam kondisi baik saat diserahkan.
“Secepatnya akan kita tindaklanjuti. Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” tutup Legislator FPKB Drs H Fathol Arifin MH.(Djoko W)